Jakarta | portaldesa.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil tindakan pencegahan terhadap sepuluh aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Mereka dicegah untuk berpergian ke luar negeri terkait dengan kasus manipulasi tunjangan kinerja yang sedang disidik oleh KPK.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, sepuluh orang tersebut diduga terlibat dalam kasus korupsi tersebut. KPK telah mengajukan permohonan pencegahan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) agar ASN tersebut tidak melakukan perjalanan ke luar negeri.
“Sepuluh orang dimaksud adalah ASN pada Kementerian ESDM”, ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di kantornya, Jakarta, Senin, 3 April 2023.
Pencegahan ini dilakukan selama enam bulan ke depan, dengan tujuan agar sepuluh orang tersebut tetap berada di wilayah Indonesia dan dapat hadir untuk pemeriksaan yang diagendakan oleh tim penyidik KPK. Ali Fikri juga mengatakan bahwa KPK dapat memperpanjang pencegahan tersebut jika diperlukan.
KPK sedang menyidik kasus manipulasi tunjangan kinerja di Kementerian ESDM yang terjadi selama periode 2020-2022. Modus operandi dalam kasus ini adalah sejumlah pegawai ESDM yang bekerja sama untuk menggelembungkan jumlah tunjangan kinerja pegawai lainnya. Selisih dari jumlah tunjangan dengan yang dibayarkan kemudian ditilap oleh para tersangka, yang diduga merugikan negara miliaran rupiah.
“Tujuan cegah ini antara lain agar ke 10 orang tersebut tetap berada di wilayah RI dan dapat kooperatif hadir sesuai jadwal pemeriksaan yang diagendakan Tim Penyidik”, terangnya.
Meskipun KPK telah menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka dalam kasus ini, mereka belum secara resmi mengumumkan siapa saja yang terlibat. Pengumuman tersangka akan dilakukan saat KPK melakukan penahanan.
Dalam upaya memerangi korupsi di Indonesia, KPK akan terus mengambil tindakan yang diperlukan untuk memastikan bahwa para pelaku korupsi tidak luput dari hukuman. Tindakan pencegahan seperti ini adalah salah satu cara yang dapat dilakukan untuk mencegah para pelaku korupsi melarikan diri ke luar negeri.(Arf)