Depok | portaldesa.co.id – Sebuah tindakan tawuran antara kelompok remaja yang hendak berlangsung di Depok, Jawa Barat, berhasil digagalkan oleh pihak kepolisian. Pada hari Selasa (4/4/2023) sekitar pukul 03.30 WIB, 16 anak baru gede (ABG) yang hendak tawuran ditangkap oleh tim perintis presisi Polres Metro Depok.
AKP Winam Agus, Pengendali Pengendali Tim tersebut, mengungkapkan bahwa ABG tersebut telah melakukan janjian untuk tawuran dengan kelompok lain. Mereka ditangkap di Jalan R Sanim, Tanah Baru, Beji, Depok. Modus operandi yang digunakan oleh ABG tersebut adalah dengan memberitahu orang tua mereka bahwa mereka akan membangunkan orang sahur.
Belas ABG tersebut diamankan bersama dengan senjata tajam yang mereka bawa. AKP Winam menyatakan bahwa ABG yang membawa senjata tajam akan diproses hukum. ABG yang ditangkap akan didata dan diperiksa oleh personel Polsek Beji. Mereka juga diminta untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan dan meminta maaf kepada orang tua mereka.
Pihak kepolisian akan memberikan pembinaan selama 1×24 jam bagi ABG yang hendak tawuran tersebut. Sementara itu, orang tua dari ABG tersebut telah mendatangi Polsek Beji dan memohon agar anak-anak mereka segera dibebaskan. Namun, AKP Winam mengatakan bahwa pihak kepolisian masih melakukan proses pemeriksaan terhadap ABG tersebut.
Belas ABG yang hendak tawuran ini masih berusia di bawah 17 tahun. Polisi berharap bahwa tindakan ini dapat menjadi pembelajaran bagi remaja-remaja lainnya agar tidak terlibat dalam tawuran dan kekerasan.(Rz)