back to top

2 Pria Pelaku Edar Ganja Ditangkap

Tanah Karo | portaldesa.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali berhasil mengungkap kasus edar gelap narkotika jenis ganja di wilkum Polres Tanah Karo.

Pengungkapan kali ini oleh Unit II Satresnarkoba, dilakukan pada Rabu(16/8/2033) lalu sekira pukul 17.30 WIB di Desa Lau Pengulu Kecamatan Mardingding Kabupaten Karo, tepatnya di perkebunan sawit.

Kapolres Tanah Karo AKBP, Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.K, CPHR., melalui Kasat Narkoba AKP Henri Tobing, S.H, menjelaskan, dalam pengungkapan tersebut telah diamankan 2 orang pelaku edar gelap narkotika jenis ganja yakni BI(34) Iwan, warga Desa Lawe Mantik Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara dan HS(33), warga Desa Lau Pakam Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo.

“Keduanya berhasil kita amankan di perladangan sawit yang mana pada keduanya ditemukan barang bukti berupa ganja”, jelas Henri, Sabtu(19/8/2023) di Mapolres Tanah Karo.

Lanjutnya, pengungkapan ini atas dasar informasi dari masyarakat yang kita terima Rabu(16/8) pagi lalu. “Jadi kita langsung turun ke lokasi yang dimaksud yakni di Perladangan Sawit di Desa Pengulu Kecamatan Mardinding untuk lakukan lidik dan ungkap pelaku”, jelasnya.

Penyelidikan yang dilakukan Unit II Satresnarkoba membuahkan hasil, hingga sekira Pukul 16.30 WIB personel Unit II Satresnarkoba akhirnya melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki yang bernama BI dan HS di Desa Lau Pengulu Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo, tepatnya di perkebunan sawit.

Saat penangkapan dan dari serangkaian penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bal diduga narkotika jenis ganja dalam keadaan kering meliputi ranting, daun dan biji setelah ditimbang berat keseluruhan seberat bruto 2800 (dua ribu delapan ratus) gram yang masing masing dibalut plastik warna putih yang berada dalam potong goni plastik warna putih yang terletak diatas tanah di lokasi penangkapan.

Hasil interogasi keduanya, keduanya mengaku narkotika jenis ganja tersebut adalah milik mereka berdua yang rencananya akan diedarkan

Turut juga dilakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit handphone android merk Oppo warna gold milik HS dan dan 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam milik BI serta 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega R warna silver tanpa plat yang terparkir di lokasi penangkapan.

“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanah Karo dalam proses Lidik dan Sidik”, ucap Henri.

Keduanya dikenakan melanggar pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara, tutup Henry. (Julius SP)

Popular

spot_img

More from author

Bikin Jabar Makin Istimewa, Dedi Mulyadi Lakukan Rotasi dan Mutasi Besar-Besaran

Bandung | portaldesa.co.id - Lakukan rotasi dan mutasi besar-besaran di lingkungan Pemerintah Provinsi, Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat rubah sejumlah Kepala Dinas, Kepala Badan,...

Ucapkan Selamat Mudik, Lurah Elin Imbau Warganya Untuk Tetap Menjaga Kondusifitas Lingkungan

Depok | portaldesa.co.id - Herliana Maharani (Elin) Lurah Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok imbau warganya yang akan akan melaksanakan mudik saat...

Bupati Pemalang Paparkan Misi 100 Hari: Wujudkan Kota Resik, Hijau, dan Apik dalam Silaturahmi Ramadan

PEMALANG | portaldesa.co.id โ€“ Dalam suasana penuh keberkahan bulan Ramadan, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Pemalang menggelar silaturahmi Ramadan di Masjid Al Mubarok,...

Ramadan Penuh Berkah, C.A.A.I.P Depok Kukuhkan Captain Dedy Susanto Sebagai Ketua Baru

Depok | portaldesa.co.id โ€“ Momentum Ramadan dimanfaatkan Corps Alumni Akademi Ilmu Pelayaran (C.A.A.I.P) Depok untuk mempererat jalinan silaturahmi dan memperkuat solidaritas antaranggota. Dalam suasana...