Depok | portaldesa.co.id – Dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, sebanyak 686 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang sedang ditahan di Rutan Kelas 1 Depok telah menerima remisi khusus. Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya langsung dibebaskan.
Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas I Cilodong Kota Depok Andi Gunawan, mengatakan bahwa 686 narapidana tersebut telah memenuhi syarat administratif dan substansial untuk menerima remisi. “Remisi diberikan kepada mereka yang telah memenuhi syarat,” ujar Andi, Minggu, 23 April 2023.
Dari 686 narapidana tersebut, lanjutnya, 680 orang menerima Remisi Khusus I, sementara 6 orang menerima Remisi Khusus II. “Tiga narapidana langsung dibebaskan,” ungkap Karutan.
Pemberian remisi ini sebagai bentuk apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana.
“Saya berharap agar narapidana yang menerima remisi dapat terus berubah menjadi lebih baik lagi dan menjadi masyarakat yang patuh pada hukum,” ucap Andi.
Andi juga menyampaikan sambutan dari Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly, kepada seluruh narapidana untuk tetap aktif mengikuti program pembinaan dan mematuhi tata tertib di Lapas maupun Rutan.
“Semoga selama menjalani masa hukuman di Rutan, mereka dapat berperilaku baik dan dapat mengubah diri menjadi lebih baik lagi, sehingga ketika masa tahanan selesai, mereka dapat kembali ke masyarakat,” tutur Andi.
Untuk diketahui, pada Lebaran tahun 2023, Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus kepada 146.260 dari 196.371 narapidana yang beragama Islam. (Edh)