Sidoarjo | portaldesa.co.id – Sebuah gudang minuman keras (miras) jenis ciu Bekonang di Desa Sugihwaras, Kecamatan Candi, Sidoarjo digerebek oleh petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo. Dalam penggerebekan tersebut, sekitar 1.000 liter miras ciu Bekonang yang rencananya akan diedarkan di wilayah Sidoarjo berhasil disita, dan seorang tersangka, AK (39) warga setempat, turut ditangkap, Selasa (28/03/2023)
AK ditangkap karena menjual miras tanpa izin resmi. Miras ciu Bekonang ini diproduksi di Sragen, Jawa Tengah, dan AK membeli miras tersebut dengan harga Rp 550 ribu per jerigen berkapasitas 25 liter.
Setiap kali membeli, AK memesan satu truk penuh yang akan habis dalam waktu tiga hingga empat bulan. AK menjual eceran dengan harga Rp 25 ribu untuk kemasan botol 400 ml dan Rp 70 ribu untuk kemasan botol 1.500 ml. Jenis ciu Bekonang ini menjadi dagangan yang paling laris dan banyak dikonsumsi di Kecamatan Candi dan Kabupaten Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan bahwa AK telah menjalankan bisnis haram ini selama tujuh tahun.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 438 botol berukuran 400 ml, 16 botol berukuran 1.500 ml, dan 32 jerigen berkapasitas 25 liter dengan total 800 liter ciu bekonang dari rumah tersebut. Semua barang bukti dan tersangka dibawa ke Polresta Sidoarjo untuk diproses lebih lanjut.
Usaha ilegal ini baru terbongkar setelah seorang warga melapor ke polisi tentang aktivitas terlarang yang dilakukan di rumah tersebut. Namun, jenis miras lainnya seperti arak Bali, atau yang biasa disebut arbal, masih banyak beredar di wilayah Sidoarjo. Polisi memperingatkan masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras ilegal karena bisa membahayakan kesehatan dan merusak sosial di masyarakat. (okik)