back to top

Vaksin Booster Adalah Syarat Terbaru Naik Pesawat dan Kereta Api Mulai 17 Juli 2022

Reporter: Sawijan

Jakarta | portaldesa.co.id – Pemerintah telah menerbitkan syarat perjalanan terbaru untuk penumpang pesawat dan kereta api yang berlaku pada Minggu (17/7/2022).

Pemerintah menjadikan vaksin dosis ketiga atau booster sebagai syarat perjalanan menggunakan pesawat, kapal, kereta api, hingga kendaraan pribadi dan umum serta penyeberangan antar kota dan daerah di seluruh Indonesia.

Ketentuan ini tertulis dalam Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di Dalam Negeri maupun Luar Negeri di Masa Pandemi Covid-19.

Dalam (SE) Surat edaran tersebut, penumpang yang sudah mendapatkan vaksin dosis ke tiga vacsin booster, tidak wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dengan skema PCR maupun rapid antigen.

Pengguna perjalanan dalam negeri yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen,” ungkap SE tersebut seperti dikutip portaldesa.co.id pada Senin (18/7/2022).

Apa bila ada penumpang masih mendapatkan vaksin kedua maka perlu menunjukkan hasil negatif covid-19 dengan skema yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan atau dengan skema antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam,” ungkap SE.

Juga penumpang vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dengan skema PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam. Penumpang yang baru vaksin dosis pertama tidak bisa menggunakan skema antigen tersebut.

Lalu, penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi.

Tetapi, mereka wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatannya.

Juga mereka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tersebut belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Syaratnya, perjalanan mereka didampingi dan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat, Ketentuan vaksin dan hasil negatif Covid-19 berskema PCR atau antigen hanya dikecualikan bagi penumpang anak di bawah 6 Tahun. (sw)

Popular

spot_img

More from author

Bikin Jabar Makin Istimewa, Dedi Mulyadi Lakukan Rotasi dan Mutasi Besar-Besaran

Bandung | portaldesa.co.id - Lakukan rotasi dan mutasi besar-besaran di lingkungan Pemerintah Provinsi, Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat rubah sejumlah Kepala Dinas, Kepala Badan,...

Ucapkan Selamat Mudik, Lurah Elin Imbau Warganya Untuk Tetap Menjaga Kondusifitas Lingkungan

Depok | portaldesa.co.id - Herliana Maharani (Elin) Lurah Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok imbau warganya yang akan akan melaksanakan mudik saat...

Bupati Pemalang Paparkan Misi 100 Hari: Wujudkan Kota Resik, Hijau, dan Apik dalam Silaturahmi Ramadan

PEMALANG | portaldesa.co.id โ€“ Dalam suasana penuh keberkahan bulan Ramadan, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Pemalang menggelar silaturahmi Ramadan di Masjid Al Mubarok,...

Ramadan Penuh Berkah, C.A.A.I.P Depok Kukuhkan Captain Dedy Susanto Sebagai Ketua Baru

Depok | portaldesa.co.id โ€“ Momentum Ramadan dimanfaatkan Corps Alumni Akademi Ilmu Pelayaran (C.A.A.I.P) Depok untuk mempererat jalinan silaturahmi dan memperkuat solidaritas antaranggota. Dalam suasana...