Reporter: Sawijan
Jakarta | portaldesa.co.id – Menko Polhukam RI Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD, S.H., S.U., M.I.P., mengapresiasi langkah tegas Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, M.Si, dalam menetapakan Irjen Pol. FS sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.
Mahfud menilai Polri melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu. dan sikap responsibilitas Polri dan transparansi, itu artinya terbuka.
Bisa dilihat kerjanya, main mata atau tidak. Yang berkeadilan itu tanpa pandang bulu, jenderal atau kopral, apa pun itu, brigadir dan sebagainya ditindak secara proporsional,” ujar Menko Polhukam RI, pada selasa (9/8).
Menkopolhukam Mahfud MD juga menyebut motif penembakan Brigadir J yang diotaki Irjen Pol FS sensitif dan hanya boleh didengar orang dewasa.
Mahfud MD menyampaikan hal itu saat memberi keterangan pemerintah atas ditetapkannya mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol FS sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J, pada Selasa (9/8/2022) malam.
Dikutip dari akun Youtube Kemenko Polhukam RI, Mahfud tidak menyebut apa motif yang membuat FS menjadi otak penembakan Brigadir J di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.