Reporter: Sawijan
Jakarta | portaldesa.co.id – Dewan Komisi III DPR RI akan memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Senayan dalam agenda (RPD) Rapat Dengar Pendapat besok, pada Rabu (24/8/2022).
Bab ini untuk membahas terkait dalam kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat Juga KM 50 yang konon melibatkan Irjen Ferdy Sambo.
Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni sebelumnya menyebut kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu dapat menjadi momen Kapolri dalam melakukan revolusi mental di institusi Polri. ini yang dibilang revolusi mental di tubuh Polri,” ujar Sahroni.ย Lebih baik terlambat daripada tidak ada perubahan sama sekali,” saat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (22/8/2022).
Maka itu, kita nanti Komisi III dengan Pak Kapolri bertanya bagaimana upaya selanjutnya anggota-anggota yang memang diduga terlibat dalam proses pencarian fakta pada masa proses perkara tersebut,” ungkapnya.
Desmond Junaidi Mahesa wakil Ketua Komisi III mengatakan RDP dengan Kapolri besok akan menanyakan apa tindakan Kapolri terhadap polisi yang terlibat dalam kasus Fredy Sambo.
Tapi, dia menyebut rapat besok itu kemungkinan ada yang digelar secara tertutup demi menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Itu sifatnya kan masih ada yang belum selesai dalam proses penyidikan. Berarti ada rapat yang mungkin tertutup, yang tidak dibuka. Kenapa? Untuk kepentingan penyidikan kan enggak bisa dibuka ke publik untuk sementara,” kata Desmond, pada Senin (22/8/2022).
Selain kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat Desmond menyebut Komisi III akan membahas kasus KM 50. “Yang kedua, kasus KM 50 misalnya.
Apakah itu di rekayasa by design ini sama dengan rekayasa KM 50? Kalau sama, kasihan keluarga korban KM 50. Kan itu yang menjadi perhatian media sampai sekarang ini. Nah, Komisi III pasti akan mempertanyakan itu,” kata Desmond.