Depok | portaldesa.co.id – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tekhnologi Republik Indonesia (Kemdikbudristek RI) menegaskan, bahwa jumlah kuota Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk siswa miskin sebesar-besarnya, sesuai dengan kebutuhan yang ada.
Hal itu ditegaskan oleh Analis Hukum Ahli Muda/Subpokja Regulasi dan Advokasi Hukum, Any Sayekti, SH, MA, saat menerima audensi LSM DKR Kota Depok, pada Rabu 24/08/2022.
Dalam audensi tersebut, DKR Kota Depok menyampaikan keluhan atas dibatasinya siswa miskin untuk sekolah di Sekolah Negeri.
“Ya, DKR telah mengadakan audensi dengan Kemendikbudristek, dan menyampaikan keluhan soal minimnya kuota untuk siswa miskin”, ujar Roy Pangharapan.
Dalam Audensi tersebut, lanjut Roy, ibu Any Sayekti menegaskan, bahwa Permendikbud No 1 tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, untuk kuota Afirmasi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu sebesar minimal 15%.
Yang artinya bahwa sekolah Negeri boleh menerima siswa miskin lebih dari 15%, atau sebanyak-banyak, sebagai bentuk nyata negara hadir membantu kesulitan orang tua miskin.
“Kalau regulasinya jelas minimal, artinya lebih sangat boleh, hanya oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat menjadi maksimal 15%, sehingga banyak sekolah Negeri yang menolak siswa miskin”, tandas Roy Pangharapan.
Untuk itu, DKR Depok akan segera membentuk Posko Pengaduan PPDB, untuk memastikan semua anak miskin bisa sekolah. Seperti halnya Posko Pengaduan di Kemendikbudristek.
“Posko Pengaduan Penting. Seharusnya di setiap daerah juga ada. Semakin banyak semakin baik, tinggal dibangun koordinasi yang kuat,” ujarnya.
Menurut Ketua DKR Depok, selain posko pengaduan, perlu juga ada Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi disetiap Kabupaten, ataupun Kota agar pengawasan lebih kuat, mengingat masih adanya permasalahan yang memberatkan siswa seperti penahanan ijazah dan pungutan-pungutan oleh pihak sekolah.
“Untuk memperkuat pengawasan dan juga mempermudah dalam pelayanan ke masyarakat, kami meminta agar ada Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi disetiap Kabupaten dan Kota”, tegas Roy. (Emy)