Reporter: Saepuin
Tangerang | portaldesa.co.id – Pemerintah Kabupaten Tangerang, batasi waktu operasional dalam kendaraan angkutan barang, yakni seperti truk besar arau truk tanah yang melintas di sepanjang Jalan Perancis Dadap, Kec Kosambi, karena hal ini selain untuk mengurangi resiko kecelakaan, dan juga kerusakan jalan tersebut yang sudah rusak parah akibat beban berat kenderaan truk besar.
โWaktu operasional kendaraan truk angkutan barang, pada pukul 22.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB,โ ucap Sukri, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kab Tangerang. di Aula kec TelukNaga, pada Rabu 28/09/2022.
Dalam ketentuan itu berdasarkan dari Peraturan Bupati (Perbup) No 12/2022 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang.
“Aturan tersebut berlaku bagi semua kendaraan angkutan barang, baik yang bermuatan atau tidak bermuatan, khusus tambang tanah, pasir, dan batu,” ungkap Sukri.
Aturan yang baru ini telah disosialisasikan dengan adanya pemasangan spanduk himbauan di sepanjang ruas Jalan Perancis Dadap tersebut, dengan upaya menegakan peraturan dan serta mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas.
Kegiatan baru sosialiasi ini kami lakukan untuk penerapan Waktu Operasional, agar mobil barang nantinya kedepan lebih baik dan terkendali,โ pungkas nya.