Surabaya | portaldesa.co.id – Tindakan Ditreskrimsus Polda Jatim terus menerus memanggil dan memeriksa dan/atau minta keterangan kepada Tim Kurator PT Ramagloria Sakti Tekstil Industri (dalam pailit), dilakukan berulang kali.
Terakhir pada Rabu kemarin tanggal 28 Desember 2022, Pemanggilan terkait laporan Debitur Pailit tentang dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat serta menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akte otentik, dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan mendalilkan pada kewenangan atau kompetensi Ditreskrimsus sebagaimana diatur dalam UU Kepolisian dan KUHAP .
Namun faktanya, Ditreskrimsus selama itu tidak pernah memeriksa dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat maupun Tindak Pidana Pencucian Uang dimaksud.
Ditreskrimsus tidak sedang mejalankan tugas sebagai alat Negara penegak hukum, yakni tidak menjalankan tugas sesuai dengan kewenangan atau kompetensinya sebagaimana diatur dalam Undang-undang Kepolisian dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Jelas Dr Hadi Pranoto selaku Kuasa hukum kurator
Sebaliknya, Ditreskrimsus justru melakukan kegiatan pemanggilan dan pemeriksaan tim Kurator, yang diangkat berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga.
Maka jelas bahwa tindakan Ditreskrimsus yang memanggil dan memeriksa Tim Kurator PT. RAMAGLORIA SAKTI TEKSTIL INDUSTRI (DALAM PAILIT),dan diangkat berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga guna menjalankan tugas dan kewenangannya untuk menjalankan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Sehingga menurut Pasal 50 KUHP, barangsiapa yang melakukan perbuatan untuk menjalankan peraturan perundang-undangan tidak boleh dihukum.
Menurut Ketua Bidang Hukum dan HAM DPN Keluarga Besar Marhaenis, Ditreskrimsus telah sewenang-wenang. Tidak kompeten. Tidak berwenang ataupun tidak berkuasa untuk memanggil dan memeriksa tim Kurator berkaitan kedudukan, peran dan fungsinya selaku Kurator yang diangkat oleh Pengadilan Niaga dan yang sedang menjalankan amanat Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Dengan demikian Hadi mengatakan, bahwa adapun yang berkompeten, atau yang berwenang, ataupun yang berkuasa untuk menerima laporan dan memeriksa laporan terkait pengurusan dan pemberesan piutang macet dalam kerangka Kepailitan, adalah Hakim Pengawas yang mengawasi jalannya pengurusan dan pemberesan harta Debitor Pailit sesuai dengan Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Jadi sekali lagi saya jelaskan, bukan kompetensinya polisi. sindir penasihat Aliansi Madura Perantau ini.
Lebih lanjut Hadi Pranoto menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 299 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dinyatakan bahwa kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini, maka hukum acara yang berlaku adalah Hukum Acara Perdata. Bukan hukum acara pidana.
Dalam undang undang itu tidak ada “Ketentuan Pidana”. Sedangkan menurut Pasal 67 ayat (1) dinyatakan bahwa : Hakim Pengawas berwenang untuk mendengar keterangan saksi atau memerintahkan penyelidikan oleh para ahli untuk memperoleh kejelasan tentang segala hal mengenai kepailitan.
Bahwa adapun ketentuan-ketentuan dalam Pasal 299 jo Pasal 67 Undang-Undang Kepailitan tersebut, adalah berlaku khusus, sehingga mengesampingkan Undang-Undang Kepolisian dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Sebagaimana asas hukum yang berbunyi dan berlaku : LEX SPECIALIS DEROGAT LEGI GENERALI. Lanjut Hadi.
Dengan demikian, maka perbuatan Ditreskrimsus terhadap Tim Kurator, adalah merupakan perbuatan yang sewenang-wenang, perbuatan tanpa hak dan tidak kompeten, serta melanggar hukum, sehingga melanggar Hak Asasi Kurator atas hak dan pengakuan, jaminan , perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Untuk itu, Hadi Pranoto dalam waktu dekat melaporkan Dirrreskrimsus Polda Jatim kepada Komnasham. (okik)