Jakarta | portaldesa.co.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang tertutup untuk memeriksa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Sidang akan membahas dua kasus terpisah, termasuk tuduhan pelecehan seksual.
Pemeriksaan Hasyim akan berlangsung pada Senin, 13 Maret 2023, di ruang sidang DKPP Jakarta pukul 10.00 WIB.
Perkara pertama, bernomor 35-PKE-DKPP/II/2023, diajukan oleh Dendi Budiman, yang mengklaim Hasyim bertemu dan bepergian ke Yogyakarta dengan Ketua Umum Partai Republik, Satu Hasnaeni, yang juga dikenal sebagai ‘Wanita Emas’.
Sementara itu, perkara nomor 39-PKE-DKPP/II/2023 yang diajukan Hasyim menuduh Hasyim melakukan pelecehan dan ancaman seksual terhadap pelapor yang menjabat sebagai Ketua Umum Partai Republik itu.
Berdasarkan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021, yang merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pemilihan Umum, sidang dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP.
Sekretaris DKPP Yudia Ramli mengatakan, agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan dari pelapor dan terdakwa, serta saksi atau pihak terkait yang hadir.
“DKPP telah mengimbau semua pihak terkait untuk menghadiri sidang lima hari sebelum dilangsungkan”, kata Yudia.
Dia menambahkan, sidang kode etik DKPP ditutup karena sifat tuduhan.(Arf)