Jakarta | portaldesa.co.id – Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah melaksanakan rapat kerja untuk membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilihan Umum pada hari ini. Mendagri Tito Karnavian memaparkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum secara langsung.
Rapat kerja ini berlangsung di Ruang Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dan dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. Hadir dalam rapat tersebut Mendagri Tito Karnavian serta Staf Ahli Bidang Kemenkumham RI, Mien Usihan Ginting.
‘Bapak Ibu sesuai dengan keputusan rapat internal memang Perppu ini sifatnya urgent maka kemudian kami juga sudah meminta kepada fraksi-fraksi untuk menyampaikan mininya nanti setelah kita break, sesudah kita terima RUU Perppu ini dari pemerintah ke Komisi II DPR RI’, Doli dalam Rapat Kerja, Rabu 15/3/2023.
Dalam rapat, Mendagri Tito memaparkan urgensi penerbitan Perppu Pemilihan Umum tersebut. Salah satu urgensi tersebut adalah terkait dengan pembentukan empat Daerah Otonomi Baru (DOB) di Indonesia.
‘Ini waktu itu sangat pendek waktunya apalagi Papua Barat ini 8 Desember dengan verifikasi faktual itu harus diumumkan oleh KPU tanggal 14 Desember. Jadi kalau diwajibkan tidak ada yang lolos partai-partai politik’, ungkapnya.
Berdasarkan hasil kesepakatan rapat kerja dan rapat dengar pendapat pada tanggal 31 Agustus 2022 yang dihadiri oleh Komisi II DPR RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), dan Kemendagri, maka harus dibuat norma pengecualian dalam UU Pemilihan Umum. Hasil rapat kerja dan rapat dengar pendapat disepakati bahwa hal ini akan diatur dalam Perppu untuk pengecualian kepengurusan empat daerah otonomi baru tersebut.
“Oleh karena itu, berdasarkan hasil kesepakatan rapat kerja dan rapat dengar pendapat 31 Agustus 2022 yang dihadiri Komisi II DPR RI, KPU Bawaslu, DKPP dan Kemendagri, maka harus dibuat norma pengecualian dalam UU Pemilu, hasil rapat kerja dan rapat dengar pendapat disepakati hal ini diatur dalam Perppu untuk pengecualian 4 daerah ini kepengurusannya”, lanjutnya.
Mendagri Tito menyatakan bahwa Perppu diperlukan sebagai pengganti Undang-Undang yang memerlukan proses yang panjang. Tito juga menyebut bahwa keadaan saat ini mendesak, ditambah dengan terbentuknya Provinsi Papua Barat pada tanggal 8 Desember 2022.
Mendagri Tito terlihat menyerahkan draf Perppu kepada pimpinan Komisi II DPR. Ketua Komisi II DPR RI, Doli, menyambut langsung draf tersebut. Dalam rapat tersebut, Doli juga menyatakan bahwa Perppu tersebut bersifat urgent, sehingga fraksi-fraksi diminta untuk menyampaikan mininya nanti setelah Komisi II DPR menerima RUU Perppu dari pemerintah.(Nawi)