Depok | portaldesa.co.id – Polsek Bojongsari Depok bersama Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Pokdarkamtibmas) Bhayangkara gelar patroli bersama pada Sabtu malam dan berhasil menyita belasan botol miras, serta menangkap beberapa remaja yang diduga sedang mempersiapkan diri untuk melalkukan aksi tawuran.
Menurut Kapolsek Bojongsari, Kompol Yogi Maulana, patroli bersama yang melibatkan seluruh unit fungsional dan dibantu anggota Pokdarkamtibmas itu, bertujuan mengantisipasi gangguan ketertiban umum selama Ramadhan 1444H. Seluruh personel Polisi diterjunkan ke beberapa lokasi rawan kejahatan konvensional seperti : pencurian dengan kekerasan (Curat), perampokan dengan kekerasan (Curas), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), tawuran, dan peredaran Minuman Keras (Miras).
“Patroli bersama ini dilakukan untuk memastikan wilayah hukum Polsek Bojongsari aman dan kondusif. Kita mulai dari jam 11 malam sampai subuh atau jam 4 pagi”, ucap Yogi, Minggu, 26 Maret 2023.
Saat patroli, Polsek Bojongsari mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya toko yang menjual minuman keras yang disamarkan sebagai jamu di Jalan Raya Muchtar Sawangan.
“Petugas kami langsung memantau toko tersebut dan saat kami razia, kami menemukan berbagai merk minuman beralkohol seperti vodka, red wine, dan lain-lain, dengan kadar alkohol di atas 20 persen dan tanpa izin yang layak. Semuanya disita”, ungkapnya.
Kapolsek menjelaskan, bahwa pemilik toko yang menjual miras sudah tercatat, dan pemilik juga diminta membuat surat pernyataan tidak menjual miras lagi.
Sementara itu, di kawasan Kelurahan Duren Seribu, petugas menemukan beberapa remaja yang nongkrong di Lapangan Pusaka.
“Untuk mengantisipasi tawuran para remaja yang nongkrong menjelang subuh, sekitar enam remaja dengan lima sepeda motor dibawa ke Polsek untuk pendataan. Sedangkan sepeda motor yang disita diminta untuk menunjukkan bukti kepemilikan”, kata Kapolsek Bojongsari Depok.(Arf)