Jakarta | portaldesa.co.id – Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses penyidikan kasus tersebut masih terus berlangsung.
Menurut Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, pemeriksaan terhadap saksi-saksi setelah Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka masih akan terus dilakukan.
“Kami akan memanggil siapa saja yang perlu dipanggil sebagai saksi, tetapi semuanya memerlukan waktu untuk dilakukan analisis terlebih dahulu mengenai fakta-fakta yang dibutuhkan, seperti keterangan dari saksi-saksi,” kata Ali di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).
Ali juga menyatakan bahwa pihaknya akan membuka peluang untuk memeriksa keluarga Rafael, termasuk istri dan anaknya. Istri Rafael telah diperiksa saat kasus korupsi Rafael masih dalam tahap penyelidikan.
“Namun, yang pasti dalam tahap penyelidikan kemarin, hanya istri yang dipanggil. Namun, pasti pada tahap berikutnya, keluarga Rafael akan dipanggil,” ujar Ali.
Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi karena diduga menerima gratifikasi selama 12 tahun terakhir.
“Kami menemukan peristiwa pidana korupsi terkait dengan dugaan penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dari tahun 2011 hingga 2023,” kata Ali.
Kasus korupsi yang melibatkan Rafael Alun telah naik ke tahap penyidikan, sehingga secara otomatis, Rafael juga telah berstatus tersangka dalam kasus tersebut.
Ali mengatakan bahwa KPK telah menemukan peristiwa pidana dan dua alat bukti dalam kasus gratifikasi yang melibatkan Rafael Alun.
“Kami menemukan peristiwa pidananya kemudian dari bukti permulaan yang cukup kemudian kami juga menemukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” katanya. (Sl)