Jakarta | portaldesa.co.id – Direktur Tindak Pidana Keuangan Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengumumkan pada Kamis (30/3/2023) bahwa orang kaya asal Surabaya, Wahyu Kenzo, dan dua orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perdagangan robot ATG. Sejauh ini sudah ada 272 korban dengan kerugian senilai Rp 241 miliar.
โJumlah korban kini mencapai 272 orang dengan total kerugian Rp 241.692.319.153,โ ujarnya.
Beberapa aset, termasuk uang, rumah, tanah, dan bangunan, juga telah disita. Total nilai aset yang disita sekitar Rp 175 miliar.
โTotal nilai seluruh aset yang disita senilai Rp 175.429.217.831,โ ujarnya.
Wahyu Kenzo juga diduga melakukan penggelapan dana dari anggota dagang. Dana dari anggota digunakan untuk tujuan selain perdagangan.
โAbang Dinar Wahyu Septian Dyfrig dan teman-temannya juga diduga melakukan penggelapan dana anggota, dimana tidak semua dana anggota digunakan untuk trading oleh Saudara Dinar Wahyu Septian Dyfrig,โ ucapnya.
Sejak awal tahun 2020, Wahyu Kenzo dkk telah memasarkan sistem jual beli robot ATG. Sistem trading robot ini ditawarkan kepada calon member melalui PT. badan usaha Sarana Digital Internasional yang tidak memiliki izin.
โPT Sarana Digital Internasional tidak memiliki izin edar langsung dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dalam penjualan robot sistem perdagangan ATG,โ ujarnya.
Nantinya, member akan dijanjikan keuntungan jika berhasil mendapatkan member baru. Keuntungan mendapatkan member baru pun beragam, mulai dari 5 persen hingga 15 persen dari harga robot yang dibeli member baru.
โSistem robot trading ini memiliki lima level harga. Level satu seharga USD 100, level dua seharga USD 200, level tiga seharga USD 500, level empat seharga USD 2.500, dan level lima seharga USD 3.500,โ ungkapnya.(Rz)