back to top

Brigjen Endar Priantoro Angkat Bicara Soal Perbedaan Pendapat Penanganan Kasus Formula E dan Pemberhentian Tidak Sah dari Jabatan KPK

Depok | portaldesa.co.id – Brigjen Endar Priantoro akhirnya angkat bicara soal isu beda pendapat dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, dalam menangani kasus Formula E yang berujung pencopotannya sebagai Direktur Penyidikan di KPK. Endar berbicara tentang profesionalisme dalam menangani kasus tersebut.

Endar tak mau berspekulasi apakah pemecatannya terkait perbedaan pendapat dengan Firli dalam kasus Formula E atau tidak.

“Saya tidak bisa menjawab terkait atau tidak,” kata Endar, Selasa (4/4/2023).

Namun, Endar tak menampik adanya perbedaan pendapat dalam proses penyidikan kasus Formula E. Menurutnya, perbedaan pendapat adalah hal yang wajar di KPK.

Dia menyebutkan, status kasus dugaan korupsi Formula E belum diputuskan untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan. Dia juga menjamin penyidikan dilakukan secara profesional.

“Kalau beda pendapat sebenarnya wajar dalam satu forum. Tapi kalau belum ada keputusan berarti masih ada perbedaan pendapat, dan sampai sekarang belum ada keputusan apakah akan diajukan ke penyidikan atau tidak”, .

“Tapi faktanya kita bekerja apa adanya. Obyektivitas kita sesuai dengan profesionalitas yang kita lakukan selama ini”, lanjut Endar.

Selain itu, Endar menilai pemecatannya dari jabatan Direktur Penyidikan di KPK tidak sah. Dia menyebut ada surat dari Kapolri yang memperpanjang masa jabatannya di KPK.

“Memberhentikan saya tidak sah karena Kapolri telah mengirimkan surat tanggapan atas usulan tersebut tertanggal 29 Maret 2023 dengan lampiran surat perpanjangan penugasan”, kata Endar.

Pencopotan Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyidikan di KPK tertuang dalam surat keputusan Sekretariat Jenderal KPK dengan nomor 152/KP.07.00/50/03/2023. Surat itu menjelaskan masa jabatan Endar di KPK telah berakhir pada 31 Maret 2023.

Endar mengatakan, sebelum 31 Maret, Polri sebagai lembaga asalnya telah mengirimkan surat kepada KPK untuk mengusulkan perpanjangan masa jabatannya di lembaga antikorupsi tersebut.

“Sebelum 31 Maret 2023 sudah ada surat perpanjangan tanggal 29 Maret 2023”, kata Endar.(NW)

Popular

spot_img

More from author

Bikin Jabar Makin Istimewa, Dedi Mulyadi Lakukan Rotasi dan Mutasi Besar-Besaran

Bandung | portaldesa.co.id - Lakukan rotasi dan mutasi besar-besaran di lingkungan Pemerintah Provinsi, Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat rubah sejumlah Kepala Dinas, Kepala Badan,...

Ucapkan Selamat Mudik, Lurah Elin Imbau Warganya Untuk Tetap Menjaga Kondusifitas Lingkungan

Depok | portaldesa.co.id - Herliana Maharani (Elin) Lurah Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok imbau warganya yang akan akan melaksanakan mudik saat...

Bupati Pemalang Paparkan Misi 100 Hari: Wujudkan Kota Resik, Hijau, dan Apik dalam Silaturahmi Ramadan

PEMALANG | portaldesa.co.id โ€“ Dalam suasana penuh keberkahan bulan Ramadan, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Pemalang menggelar silaturahmi Ramadan di Masjid Al Mubarok,...

Ramadan Penuh Berkah, C.A.A.I.P Depok Kukuhkan Captain Dedy Susanto Sebagai Ketua Baru

Depok | portaldesa.co.id โ€“ Momentum Ramadan dimanfaatkan Corps Alumni Akademi Ilmu Pelayaran (C.A.A.I.P) Depok untuk mempererat jalinan silaturahmi dan memperkuat solidaritas antaranggota. Dalam suasana...