Tangerang | portaldesa.co.id – Kejaksaan Negeri Kota Tangerang telah berhasil melakukan penghentian penuntutan dalam sebuah restorative justice berdasarkan keadilan restoratif. Penghentian penuntutan dilakukan karena telah terjadi perdamaian antara kedua belah pihak atau terdakwa.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, I Ketut Maha Agung, menyatakan bahwa penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini dilakukan terhadap terdakwa Jopie Amir bin Alm Amirudin dan Pabuadi bin Alm Susmono. Dalam kasus ini, terjadi tindak pidana penganiayaan ringan sesuai dengan Pasal 351.
Keputusan ini merupakan restorative justice pertama yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pada tahun 2023, dan dianggap sebagai sebuah prestasi. Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilakukan karena terdakwa baru pertama kali melakukan perbuatan pidana atau belum pernah dihukum dan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun.
Kajari I Ketut juga menjelaskan bahwa proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi. Dalam hal ini, dua belah pihak telah saling bermaafan dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan.
Jopie dan Pabuadi, yang merupakan terdakwa dan pelapor dalam kasus ini, menyatakan rasa syukur mereka atas adanya titik terang dalam kasus mereka. Mereka menganggap bahwa restorative justice yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang merupakan sebuah keputusan yang sangat bijaksana dan terasa sangat kekeluargaan. Mereka berharap agar keputusan ini bisa menjadi contoh untuk kasus-kasus lainnya, dan juga bisa dirasakan oleh banyak warga lainnya lewat Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo, juga memberikan apresiasi atas langkah baik yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang di bulan Ramadan ini. Lewat penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, sebuah perdamaian antara kedua belah pihak dapat terwujud. Gatot Wibowo berharap agar hal ini bisa menjadi semangat bagi jajaran Kejaksaan untuk selalu mengedepankan perdamaian dalam penyelesaian kasus-kasus yang dapat diselesaikan melalui restorative justice. (DN)