Jakarta | portaldesa.co.id – Diketahui, isu ini bermula dari cuitan viral di Twitter pada Kamis (6/4). Tampak tangkapan layar pesan Whatsapp berisi informasi dokumen pemeriksaan rahasia KPK yang ditemukan dalam penggeledahan kantor Kementerian ESDM, khususnya di ruang kepala biro hukum pada 27 Maret 2023. Penghuni ruangan itu diketahui berinisial X.
Disebutkan, tujuan penyampaian dokumen tersebut adalah untuk mengimbau X agar berhati-hati dan melakukan pencegahan terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK. Hal itu tentu membuat kiprah KPK dalam mengusut kasus korupsi di Kementerian ESDM menjadi sia-sia.
Alhasil, Pengurus Pusat Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) melaporkan Firli atas kasus pembocoran dokumen tersebut. Firli diduga melanggar kode etik.
“Kami melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri”, kata Ketua PB KAMI Sultoni di gedung KPK Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2023).
Ketua KPK Firli Bahuri dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait kasus kebocoran dokumen tersebut. Menanggapi hal tersebut, Firli menyatakan komitmennya untuk memberantas korupsi.
“Komitmen saya hanya satu, membersihkan negara ini dari korupsi. Tangkap dan tahan tersangka, siapapun mereka, dan serahkan ke pengadilan”, ucapnya saat dihubungi, Kamis (6/4/2023).
Firli menegaskan KPK di bawah kepemimpinannya bekerja secara profesional dan imparsial. Ia pun berjanji akan bekerja maksimal untuk Indonesia.
“KPK bekerja secara profesional dan imparsial. Tugas pemberantasan korupsi akan saya selesaikan sampai Indonesia bersih dari korupsi”, ungkapnya.(Arf)