Jakarta | portaldesa.co.id – Menteri Hukum dan HAM (MenkumHAM) Yasonna Laoly telah memberikan pernyataan terkait kasus Dhawank Delvi, seorang sipir Lapas Kelas IA Rajabasa yang viral karena pamer harta dan motor Harley-Davidson. Menurut Yasonna, Dhawank telah ditindak dan tidak lagi bertugas di lapas tersebut.
“Sipir sudah kita tindak, kita tarik”, terang Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (28/4/2027).
“Nggak. Dia sudah ditarik di kanwil. Tidak lagi menjabat di situ”, imbuhnya.
Yasonna mengatakan bahwa Dhawank telah diperiksa, dan dari hasil pemeriksaan tersebut, pegawai tersebut mengaku bahwa motor Harley Davidson yang dipamerkannya merupakan barang pinjaman. Kemenkumham sedang mengecek kebenarannya.
“Dan sudah ada pemeriksaan memang kolamnya itu 2,5×4, katanya. Ini katanya ya. Motor itu motor pinjaman. Dan dia sekarang ditarik dan diperiksa. Termasuk alasan dia klinik istrinya. Klinik istrinya itu berapa besar. Semua itu sedang dicek sama apa, irjen sudah jalan, dirjen sudah periksa. Nanti kita lihat kalau ada unsur pidana kita ini”, ungkapnya.
Selain itu, Yasonna mengatakan bahwa pengecekan juga dilakukan terhadap kabar bahwa Dhawank memonopoli kantin di Lapas Kelas IA Rajabasa. Semua informasi sedang dicek dan akan dilaporkan.
“Nah ini sedang dicek oleh berapa besar dan apakah benar atau tidak dicek oleh Irjen. Nanti dilaporin. Dan saya sudah dengar kakanwil sudah memberikan penjelasan”, papar Yasonna.
Dhawank Delvi sendiri telah meminta maaf atas kegaduhan yang ditimbulkannya dan siap menerima konsekuensinya. Ia dan istrinya juga memohon maaf atas kejadian tersebut.
“Saya pribadi dan istri mohon maaf sebesar-besarnya atas kegaduhan yang terjadi, terutama mencoreng nama baik instansi Kemenkumham. Saya siap menerima konsekuensinya”, Delvi di Kanwil Kemenkumham Lampung, Kamis (27/4).
Kasus ini menunjukkan pentingnya integritas dan etika dalam menjalankan tugas sebagai seorang sipir penjara. Kepada seluruh pegawai sipir di Lapas, diharapkan untuk menjaga integritas dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun instansi.(Arf)