Jakarta | portaldesa.co.id – Tim kuasa hukum Gus Nur telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Negeri Semarang untuk menolak vonis enam tahun yang dijatuhkan kepada kliennya atas tuduhan ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi. Pihak kuasa hukum Gus Nur mengajukan berkas memori banding ke Pengadilan Negeri Surakarta.
“Pada intinya kami hari ini mengajukan memori banding, kami mengajukan berkasnya ke Pengadilan Negeri Surakarta yang nantinya akan diserahkan pada pengadilan tinggi Semarang”, terang Tim kuasa hukum Gus Nur, Andika Dian Prasetyo, di PN Solo, Jum’at (5/4/2023).
Menurut Andika Dian Prasetyo, anggota tim kuasa hukum Gus Nur, perkara yang dijalani Gus Nur berbeda dengan perkara yang dijalani Bambang Tri, sehingga vonis yang dijatuhkan harus berbeda pula. Bambang Tri adalah pemilik produk Ijazah palsu Jokowi yang diselidiki oleh Gus Nur.
“Jadi kaitannya dengan izin memori banding itu, jelas kita menolak yang kemarin vonis putusan 6 tahun itu. Bahwa yang pertama adalah perkara ini yang berbeda, perkara Gus nur dan Bambang Tri berbeda”, ucapnya.
Gus Nur hanya bertindak sebagai penanya atau wawancara dalam kasus tersebut untuk mengklarifikasi kebenaran informasi. Namun, Majelis Hakim PN Solo menjatuhkan hukuman yang sama terhadap Gus Nur dan Bambang Tri.
“Jadi dari dua orang itu perannya berbeda-beda karena yang pertama itu adalah Bambang Tri adalah seorang pemilik produk ijazah palsu Jokowi. Jadi dia yang mempunyai produk dari penggugat ijazah Jokowi, yang kedua dia itu juga mempunyai penelitian tentang ijazah, ijazahnya Bapak Jokowi”, jelasnya.
Pihak kuasa hukum Gus Nur menilai vonis tersebut tidak adil dan mengajukan sumpah mubahalah sebagai sumpah tertinggi di agama Islam kepada Bambang Tri untuk membuktikan kebenaran informasi tersebut. Namun, Majelis Hakim menggunakan hal ini sebagai dasar untuk menjatuhkan vonis enam tahun.
“Makanya beliau mengajukan sumpah mubahalah sebagai sumpah tertinggi di agama Islam kepada Bambang Tri. Kan ternyata hal itu dijadikan Majelis Hakim sebagai dasar untuk menjatuhkan hukuman 6 tahun dan itu menurut kami sangat-sangat tidak adil”, ungkapnya.
Dengan pengajuan banding ini, tim kuasa hukum Gus Nur berharap kliennya bisa terbebas dari vonis tersebut dan menurut mereka, vonis yang seharusnya diberikan kepada Gus Nur adalah kurang dari enam tahun atau bahkan bebas.
“Kalau kita bilang seharusnya dibawah 6 tahun seharusnya Gus Nur itu bebas, bukan hanya turun”, tandasnya.
Sebelumnya, pada tanggal 18 April 2023, Majelis Hakim PN Solo menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap Gus Nur atas tuduhan ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi yang menimbulkan keonaran. Hakim menilai Gus Nur melanggar Pasal 14 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan umum pidana, jo pasal 55 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan perdana primer, tentang keonaran.
“Menjatuhkan pidana kepada Sugi Nur Rahardja hukuman penjara selama 6 tahun”, ucap Ketua Majelis Hakim Moch. Yuli Hadi, saat membacakan putusan.
Hakim menilai Gus Nur terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan umum pidana, jo pasal 55 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan perdana primer, tentang keonaran.(Arf)