Jakarta | portaldesa.co.id – Anak dari Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, yaitu Yamitema Tirtajaya Laoly, telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut diajukan oleh Komrad Pancasila karena Yamitema diduga melakukan monopoli bisnis di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Koordinator Komrad Pancasila, Antony Yudha, menyatakan bahwa tindakan monopoli yang dilakukan oleh Yamitema di lapas wajib ditelusuri oleh KPK. Menurut Antony, tindakan tersebut dapat dianggap sebagai praktik korupsi.
“Datang hari ini ke KPK untuk membuat aduan supaya bisa ditelusuri dugaan-dugaan tersebut apakah ada yang bisa berpotensi menjadi tindak pidana korupsi atau tidak”, terang Koordinator Komrad Pancasila, Antony Yudha, kepada wartawan, Senin (8/5/2023).
Antony juga menambahkan bahwa pengadaan barang-barang kebutuhan sehari-hari di lapas, seperti makanan dan minuman, hanya dilakukan oleh perusahaan yang bernama Jeera, yang dinaungi oleh Natur Palas Indonesia (NPI). NPI ini dimiliki oleh Yamitema Laoly, yang merupakan anak dari Menkumham.
“Intinya mulai dari barang-barang kebutuhan sehari-sehari yang di lapas, baik itu makanan dan minuman sebagainya, pengadaannya hanya dilakukan oleh yang banyak beredar bernama Jeera, sebagaimana yang kita ketahui dinaungi oleh NPI, Natur Palas Indonesia, yang dimiliki direksinya adalah Yamitema Laoly yang merupakan anak dari Menkumham”, ungkapnya.
Antony mengungkapkan bahwa terdapat 404 lapas di seluruh Indonesia, dan masing-masing lapas berisi ribuan napi. Oleh karena itu, jika isu monopoli ini benar adanya, maka akan ada jumlah keuntungan yang besar. Hal ini menjadi alasan mengapa Komrad Pancasila memutuskan untuk melaporkan Yamitema ke KPK.
“Kami melihatnya begini, ada total dari 404 lapas di seluruh Indonesia dan tiap lapas itu berisi ribuan napi. Dari pengadaan itu bisa dibayangkan berapa jumlah keuntungan apabila isu-isu itu benar adanya. Makanya kita datang ke KPK untuk menelusuri apakah dugaan monopoli itu benar adanya”, tandas Antony.
Sementara itu, Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, membenarkan bahwa laporan terhadap Yamitema telah diterima dan akan ditindaklanjuti. Namun, ia tidak dapat mengungkapkan isi laporan tersebut dan pihak pelapor.
“Kita tau bahwa yang diduga terlibat adalah anak Menteri. Kita meminta kepada Presiden turun tangan dalam permasalahan ini supaya penyelidikan hukumnya bisa berjalan. Kita meminta Presiden untuk menonaktifkan dulu Menkumham Yasonna Laoly supaya tidak ada upaya-upaya intervensi, upaya-upaya untuk menghambat kasus ini”, jelasnya.
Ali juga menegaskan bahwa semua laporan yang diterima oleh KPK akan dipelajari dengan seksama untuk memastikan apakah laporan tersebut menjadi wewenang KPK atau tidak. Selanjutnya, laporan tersebut akan di verifikasi dan dilakukan telaah lebih lanjut.
“Setelah kami cek, benar ada laporan dimaksud. Namun kami tentu tidak bisa sampaikan pihak pelapor maupun isi laporannya”, ujar Ali.
“Berikutnya, pasti kami tindak lanjuti dengan telaah dan verifikasi lebih dahulu untuk memastikan syarat sebuah laporan. Termasuk apakah menjadi wewenang KPK atau tidak”,ย tutur Ali.
Antony dari Komrad Pancasila juga meminta agar Yasonna Laoly, ayah dari Yamitema, dinonaktifkan dari jabatannya. Hal ini dilakukan agar penyelidikan dapat berjalan dengan adil dan tanpa adanya upaya intervensi. Ia juga meminta Presiden untuk turun tangan dalam permasalahan ini dan mengambil tindakan yang tepat sesuai dengan hukum yang berlaku.(Arf)