Jakarta | portaldesa.co.id – Keputusan sela hakim terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap Ade Yunia Rizabani atau Icha (36) telah diambil. Christian Rudolf Tobing (36) yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut telah menyerahkan eksepsi namun ditolak oleh majelis hakim. Keluarga Icha menyambut baik putusan sela hakim tersebut dan menyatakan bahwa putusan tersebut sudah tepat, Rabu (10/5/2023).
Destiawan, kakak kandung korban, menyatakan bahwa dirinya senang dengan putusan sela hakim tersebut. Ia berharap hukum dapat berjalan dengan seharusnya sehingga dapat memberikan hukuman yang setimpal bagi Rudolf Tobing. Meskipun ia menyadari bahwa adiknya tidak akan kembali, namun ia tetap berharap agar Rudolf Tobing dapat bertanggung jawab atas perbuatannya.
Destiawan juga yakin bahwa Rudolf Tobing sudah merencanakan pembunuhan tersebut. Ia mengaku yakin karena Rudolf Tobing telah belajar cara membunuh Icha sebelumnya. Meskipun Rudolf Tobing mengakui bahwa ia belajar tersebut untuk kepentingan lain, namun hal tersebut tidak dapat mengubah fakta bahwa adiknya yang menjadi korban.
Setelah menolak eksepsi yang disampaikan oleh tim penasihat hukum Rudolf Tobing, majelis hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pembuktian terkait kasus yang menjerat Rudolf Tobing. Sidang akan dilanjutkan dengan proses pembuktian lanjutan.
Dengan adanya putusan sela hakim tersebut, keluarga Icha berharap bahwa kasus pembunuhan adiknya dapat diselesaikan dengan seadil-adilnya. Keputusan akhir yang akan diambil oleh majelis hakim nantinya diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.(Rz)