Jakarta | portaldesa.co.id – Seorang ibu muda berusia 18 tahun yang berasal dari Aceh, yang disebut dengan inisial AM, telah menjadi korban pemerkosaan di wilayah Pademangan, Jakarta Utara. Yang membuat kasus ini semakin mengerikan adalah bahwa pelaku pemerkosaan adalah kakak angkat korban sendiri.
Kuasa hukum korban, yang bernama Arifin, menjelaskan bahwa korban beserta suaminya yang bernama D (27) dan anak mereka yang berusia 8 bulan, pergi dari Aceh ke Jakarta untuk mencari kehidupan yang lebih baik. Pelaku, yang disebut dengan inisial ZF (32), adalah kakak angkat korban yang telah mengenal suami korban selama 8 tahun.
Arifin menjelaskan bahwa pemerkosaan terjadi dua kali, yaitu pada tanggal 20 Februari 2023 dan 3 Maret 2023. Pemerkosaan pertama terjadi ketika pelaku ZF berkunjung ke tempat tinggal korban yang berada di kawasan Pademangan Barat, Jakarta Utara.
Saat itu, pelaku meminta suami korban pergi membeli pengharum ruangan. Pada saat itulah, AM diperkosa oleh pelaku di dekat anak mereka.
“Di bawah ancaman, dia melihat saya dan anak saya menangis. Saya berusaha melawan, tapi saya takut. Proses itu tidak berlangsung lama, dan itu merupakan trauma pertama, jadi saya tidak berani memberi tahu suami saya,” kata Arifin saat dihubungi pada Jumat (12/5/2023).
Karena takut, AM tidak melaporkan kasus tersebut kepada suaminya. Hal ini memberikan peluang bagi pelaku untuk melakukan perbuatan bejatnya lagi pada bulan Maret 2023.
Kejadian kedua terjadi ketika tempat tinggal korban, tempat tinggal D, mengalami pemadaman listrik. Karena anak mereka merasa kegerahan, korban meminta bantuan kepada pelaku, dan pelaku memberikan uang sebesar Rp 300 ribu.
Pelaku kemudian menyuruh D mencari tempat tinggal sementara. Namun, ini hanya merupakan akal-akalan pelaku agar dapat melakukan perbuatan bejat kepada korban.
Akibat trauma yang dialami, korban akhirnya melaporkan perbuatan pelaku kepada suaminya. D marah dan mengonfrontasi pelaku. Di dalam percakapan tersebut, pelaku mengakui kesalahannya.
Tidak dapat menerima perbuatan itu, D melaporkan pelaku ke Polsek Pademangan. Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/224/III/2023/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya.
“Saya tidak percaya kakak saya melakukan hal seperti ini. Dia keluar dan berkata, ‘apa yang dilakukan suami saya? Hanya pelukan?’ Tidak ada hubungan seksual, tetapi dia memberi pengakuan kepada istrinya. Akhirnya, dia menyerahkan dirinya dan berkata, ‘saya bersalah, jika kamu ingin membunuhku, pukullah aku’,” tambahnya.(Rz)