Tangerang | portaldesa.co.id – Pemerintah Kota Tangerang, melalui Dinas Sosial (Dinsos), memberikan informasi penting kepada masyarakat Kota Tangerang mengenai program Bantuan Sosial (bansos) untuk biaya pendidikan di jenjang Perguruan Tinggi. Program ini memberikan bantuan sebesar Rp6 juta per tahun dan tersedia bagi masyarakat Kota Tangerang yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Mulyani, Kepala Dinsos Kota Tangerang, menjelaskan bahwa program ini telah ada sejak tahun 2021 dan telah dimanfaatkan oleh 564 mahasiswa yang ber-KTP Kota Tangerang dan sedang menempuh pendidikan di dalam maupun di luar kota. Program ini tersedia bagi mahasiswa baru maupun yang sudah berada di semester lanjut.
“Setiap tahunnya, jumlah penerima bantuan meningkat. Pada tahun 2021, terdapat 237 mahasiswa yang mendapat bantuan, pada tahun 2022 ada 267 mahasiswa, dan hingga bulan April 2023, sudah terdapat 60 mahasiswa yang merasakan manfaat dari program bansos pendidikan ini,” jelas Mulyani pada hari Senin, 15 Mei 2023.
Mulyani juga menyebutkan bahwa saat ini telah ada 70 permohonan bantuan pendidikan yang masuk ke Dinsos Kota Tangerang. Jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah karena program bansos biaya pendidikan jenjang Perguruan Tinggi tahun 2023 masih terbuka untuk pendaftaran dan penyaluran.
“Oleh karena itu, para mahasiswa Kota Tangerang, manfaatkanlah program ini sebaik-baiknya. Ajukan permohonan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan, terutama pastikan bahwa Anda tidak sedang menerima bantuan pendidikan dari pihak lain. Kesempatan untuk melanjutkan pendidikan tinggi adalah hak bagi semua anak Kota Tangerang,” tegas Mulyani.
Sebagai informasi tambahan, tahapan untuk menerima bantuan biaya pendidikan perguruan tinggi adalah calon penerima bansos mengajukan permohonan kepada Wali Kota Tangerang melalui Kepala Dinas Sosial. Kemudian, permohonan tersebut akan melalui proses verifikasi, dan jika memenuhi syarat, bantuan akan disalurkan melalui rekening penerima.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut: data diri terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), melampirkan fotokopi e-KTP, fotokopi kartu keluarga, tanda bukti penerimaan di perguruan tinggi bagi mahasiswa baru, surat keterangan sebagai mahasiswa aktif bagi mahasiswa yang telah mengikuti perkuliahan di semester berjalan.
Selain itu, pemohon juga harus menyertakan transkrip nilai, akreditasi perguruan tinggi, surat pernyataan yang sudah distempel bahwa pemohon tidak sedang menerima bantuan pendidikan dari pihak lain, dan memiliki nomor rekening yang aktif. (DN)