Jakarta | portaldesa.co.id – Menkominfo Johnny G Plate dipanggil Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi BTS Kominfo pagi ini. Ini adalah ketiga kalinya Johnny ditanyai apakah dia hadir.
“Iya ada, (pemeriksaan)”, ucap Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumendana, Rabu (17/5/2023).
Dia menyebutkan, pemanggilan Johnny Plate dijadwalkan pukul 09.00 WIB.
Diketahui, dalam kasus ini ada 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni:
- AAL sebagai Dirut Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
- RUPS sebagai CEO PT Mora Telematika Indonesia
- YS sebagai Ahli Pembangunan Manusia di Universitas Indonesia tahun 2020
- MA sebagai Account Director dari Integrated Account Department di PT Huawei Tech Investment
- IH sebagai Komisaris di PT Solitech Media Sinergy
Kasus korupsi BTS Bakti Kominfo berawal dari upaya penyediaan layanan digital di daerah terluar, terpencil, dan tertinggal. Kominfo membangun 4.200 infrastruktur lokasi BTS. Dalam proses perencanaan dan pelelangan, terbukti para tersangka memanipulasi dan mengkondisikan proses tersebut.
Akibatnya, proses pengadaan tidak memiliki kondisi persaingan yang sehat, yang pada akhirnya menimbulkan dugaan overpricing yang harus dibayar oleh negara.
Selain mengusut dugaan korupsi, Kejaksaan Agung juga mengusut kasus pencucian uang terkait korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan paket infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika. Teknologi Informasi Tahun 2020-2022.(Arf)