Tangerang | portaldesa.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) telah meluncurkan program fasilitasi pendaftaran merek gratis.
Program ini bertujuan untuk mendukung pengembangan para UKM di Kota Tangerang. Pendaftaran merek gratis ini telah dibuka sejak 28 Maret dan masih dapat diakses hingga 8 Juni, sebagai bagian dari anggaran tahun 2023.
Kepala Disperindagkop UKM, Suli Rosadi, mengimbau para pelaku usaha untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan mendaftarkan produk mereka dan memperoleh status merek yang terlegalisasi secara resmi.
“Pendaftaran dapat dilakukan baik secara online maupun offline dengan mengunjungi Kantor Disperindagkop UKM di Gedung Cisadane lantai satu. Pelaku usaha diharapkan membawa berkas dan dokumen yang diperlukan,” ujar suli, Rabu (17/05/2023)
Menurut Suli, kesempatan ini tidak boleh dilewatkan karena pendaftaran merek gratis ini tidak dikenakan biaya dan prosesnya juga sangat mudah. ‘Untuk memenuhi persyaratan pendaftaran, pelaku usaha harus memiliki KTP Kota Tangerang, tempat tinggal di Kota Tangerang, dan lokasi usaha di Kota Tangerang. Setiap pelaku usaha hanya diperbolehkan mendaftarkan satu merek,” jelasnya.
Dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran merek gratis di Disperindagkop UKM antara lain fotokopi KTP pelaku usaha, Nomor Induk berusaha (NIB), foto berwarna logo usaha yang akan dibuka, surat pernyataan, dan formulir pendaftaran. Formulir pendaftaran dapat diunduh melalui tautan https://bit.Iy/fasilitasmerek dan perlu dilengkapi dengan dua lembar materi sebesar 10.000. (DN)