back to top

Menteri Ketenagakerjaan Mendorong Perusahaan untuk Tidak Diskriminatif dalam Hal Gender

Jakarta | portaldesa.co.id – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menggalakkan komitmen perusahaan dalam mewujudkan lingkungan kerja yang nyaman tanpa adanya diskriminasi. Prinsip ini telah diatur secara jelas dalam pasal 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.

Undang-undang tersebut bertujuan untuk mengatur ketenagakerjaan dan memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja, tanpa memandang jenis kelamin, dengan memberikan kesempatan dan perlakuan yang setara dalam dunia kerja.

Ida menyatakan bahwa ini sejalan dengan konsep kerja yang layak bagi semua orang, di mana salah satu hak dasar bagi para pekerja adalah perlakuan yang adil dan tanpa diskriminasi.

“Dalam kesempatan ini, saya ingin memaparkan data yang menunjukkan bahwa tantangan dan diskriminasi masih ada bagi pekerja perempuan di tempat kerja. Data dari Sakernas pada Februari 2023 menunjukkan bahwa Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) untuk perempuan masih lebih rendah (54,42%) dibandingkan dengan laki-laki yang mencapai angka yang lebih besar (83,98%), terdapat kesenjangan gender antara partisipasi laki-laki dan partisipasi perempuan di pasar kerja, dengan selisih sekitar 29 persen,” jelas Ida dalam keterangan tertulis pada Jumat (26/5/2023).

Selanjutnya, Ida menambahkan bahwa data tersebut juga mengungkapkan salah satu masalah klasik yang dihadapi oleh perempuan di tempat kerja, yaitu upah rata-rata dan perlindungan jaminan sosial yang selalu lebih rendah daripada laki-laki. Hal ini diungkapkan oleh Ida dalam acara Indonesia Best Workplace For Women Awards 2023 dengan tema ‘Being Inspirational in the World to Bridging the Gap with Inclusivity’, yang diselenggarakan di Jakarta pada Jumat (26/05/2023).

Perbedaan upah yang lebih rendah ditemukan hampir di semua tingkat pendidikan, jenis pekerjaan, dan sektor industri. Sementara itu, persentase perempuan yang bekerja paruh waktu, di sektor usaha tersier, dan sektor informal cenderung lebih tinggi dibandingkan laki-laki.

Dalam konteks ini, Ida menyampaikan bahwa Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan, berkomitmen untuk terus melaksanakan Gerakan Nasional Non Diskriminasi di Tempat Kerja. Kementerian juga terus berupaya untuk mengatasi pelecehan dan kekerasan di tempat kerja, salah satunya melalui penyusunan Keputusan Menteri (Kepmen) tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.

Ida menjelaskan bahwa melalui peraturan tersebut, perusahaan akan didorong untuk menyediakan fasilitas yang mendukung pemberdayaan perempuan di tempat kerja, seperti ruang laktasi dan layanan pengasuhan anak, sebagai bagian dari program untuk menegakkan norma kerja bagi perempuan.

“Kami juga terus mendukung proses penyusunan dan pengesahan regulasi yang mendukung pemberdayaan dan perlindungan perempuan, seperti Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak, serta Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga,” ungkap Ida.(Rz)

Popular

spot_img

More from author

Bikin Jabar Makin Istimewa, Dedi Mulyadi Lakukan Rotasi dan Mutasi Besar-Besaran

Bandung | portaldesa.co.id - Lakukan rotasi dan mutasi besar-besaran di lingkungan Pemerintah Provinsi, Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat rubah sejumlah Kepala Dinas, Kepala Badan,...

Ucapkan Selamat Mudik, Lurah Elin Imbau Warganya Untuk Tetap Menjaga Kondusifitas Lingkungan

Depok | portaldesa.co.id - Herliana Maharani (Elin) Lurah Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok imbau warganya yang akan akan melaksanakan mudik saat...

Bupati Pemalang Paparkan Misi 100 Hari: Wujudkan Kota Resik, Hijau, dan Apik dalam Silaturahmi Ramadan

PEMALANG | portaldesa.co.id โ€“ Dalam suasana penuh keberkahan bulan Ramadan, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Pemalang menggelar silaturahmi Ramadan di Masjid Al Mubarok,...

Ramadan Penuh Berkah, C.A.A.I.P Depok Kukuhkan Captain Dedy Susanto Sebagai Ketua Baru

Depok | portaldesa.co.id โ€“ Momentum Ramadan dimanfaatkan Corps Alumni Akademi Ilmu Pelayaran (C.A.A.I.P) Depok untuk mempererat jalinan silaturahmi dan memperkuat solidaritas antaranggota. Dalam suasana...