Jakarta | portaldesa.co.id – Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah mencabut izin operasional dari 23 Perguruan Tinggi (PT) sebagai tindakan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh Perguruan Tinggi tersebut.
“Terdapat 23 Perguruan tinggi yang dicabut Izin operasionalnya”, terang Direktur Kelembagaan Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Diktiristek), Lukman, dalam keterangannya, Rabu (7/6/2023).
Dia menjelaskan, bahwa Ditjen Diktiristek menerima aduan dari masyarakat melalui situs sistem informasi pengendalian (Sidali) Kelembagaan Perguruan Tinggi pada Pendidikan Tinggi Akademik. Pihak Kemendikbud Ristek kemudian mengambil langkah untuk menindaklanjuti aduan tersebut.
“Sampai 25 Mei 2023 terdapat 52 pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi ringan, sedang, berat sampai pada pencabutan izin operasional”, tandasnya.
Lukman menjelaskan, bahwa pemberian sanksi didasarkan pada Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2020. Tahapan pemberian sanksi dilakukan secara berjenjang sesuai dengan tingkat pelanggaran yang terjadi.
“Tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi, melaksanakan pembelajaran fiktif, melakukan praktik jual beli ijazah, melakukan penyimpangan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), serta adanya perselisihan badan penyelenggara sehingga pembelajaran tidak kondusif”, ungkapnya.
Untuk sanksi ringan, penanganannya akan dilakukan oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI). Sementara itu, sanksi sedang dan berat akan ditangani oleh Dirjen Diktiristek dengan melibatkan tim Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi (EKPT). Tim ini terdiri dari berbagai unsur, seperti Kelembagaan, Hukum, Pembelajaran Kemahasiswaan, Sumberdaya, dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, sehingga keputusan yang diambil didasarkan pada fakta dan data yang valid.(Arf)