back to top

Sidang Gugatan Praperadilan Hasbi Hasan vs KPK Ditunda, Ini Penyebabnya !

Jakarta | portaldesa.co.id – Sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah ditunda. Penundaan sidang tersebut disebabkan oleh ketidakhadiran pihak KPK.

“Sidang kita tunda sampai 19 Juni 2023. Ditunda 1 minggu ya. Hari Senin ke depan tanggal 19 (Juni)”, terang Hakim tunggal, Alimin R Sujono, dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023).

Hakim sempat mengungkapkan, bahwa pihak termohon telah mengirimkan surat permohonan penundaan sidang selama 3 minggu. Namun, tim kuasa hukum dari Hasbi mengungkapkan keberatannya terhadap penundaan tersebut, sehingga sidang hanya ditunda selama 1 minggu.

“Termohon mengirimkan surat untuk memohon menunda sidang ketiga minggu ke depan. Ada tanggapan?”, tanya Hakim.

“Saya berharap proses peradilan lebih cepat. Proses pemeriksaan tidak terlalu lama. Saya sepakat ini ditunda tapi tidak terlalu lama”, jawab Kuasa Hukum Hasbi, Maqdir Ismail.

Seperti yang diketahui, Hasbi Hasan telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hasbi, yang merupakan seorang guru besar di Universitas Lampung, merasa tidak adil karena dijadikan tersangka dalam kasus suap yang melibatkan hakim agung.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan praperadilan tersebut telah didaftarkan pada Jumat (26/5) siang dengan nomor perkara 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Skandal suap ini bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap pegawai MA, Dessy Yustria. Tidak lama setelah itu, KPK menetapkan beberapa tersangka, termasuk hakim agung Sudrajad Dimyati. Suap tersebut diduga terkait dengan penanganan perkara Intidana.

Belakangan, KPK mengendus keterlibatan Profesor Hasbi dan menetapkannya sebagai tersangka pada awal bulan ini. Pada Rabu (24/5), Hasbi telah diperiksa oleh KPK. Namun, KPK meyakini bahwa Hasbi tidak akan melarikan diri, sehingga tidak ada penahanan yang dilakukan terhadapnya.

“Nah, penahanan bukanlah suatu keharusan”, UCAP Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

Ghufron mengatakan, bahwa penahanan dilakukan dengan merujuk pada sejumlah pertimbangan, yaitu tersangka akan ditahan jika dikhawatirkan akan melarikan diri.

“Penahanan merupakan upaya paksa jika penyidik dihadapkan pada kondisinya ada alasan takut tersangka melarikan diri”, ungkap Ghufron.(Arf)

Popular

spot_img

More from author

Bikin Jabar Makin Istimewa, Dedi Mulyadi Lakukan Rotasi dan Mutasi Besar-Besaran

Bandung | portaldesa.co.id - Lakukan rotasi dan mutasi besar-besaran di lingkungan Pemerintah Provinsi, Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat rubah sejumlah Kepala Dinas, Kepala Badan,...

Ucapkan Selamat Mudik, Lurah Elin Imbau Warganya Untuk Tetap Menjaga Kondusifitas Lingkungan

Depok | portaldesa.co.id - Herliana Maharani (Elin) Lurah Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok imbau warganya yang akan akan melaksanakan mudik saat...

Bupati Pemalang Paparkan Misi 100 Hari: Wujudkan Kota Resik, Hijau, dan Apik dalam Silaturahmi Ramadan

PEMALANG | portaldesa.co.id โ€“ Dalam suasana penuh keberkahan bulan Ramadan, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Pemalang menggelar silaturahmi Ramadan di Masjid Al Mubarok,...

Ramadan Penuh Berkah, C.A.A.I.P Depok Kukuhkan Captain Dedy Susanto Sebagai Ketua Baru

Depok | portaldesa.co.id โ€“ Momentum Ramadan dimanfaatkan Corps Alumni Akademi Ilmu Pelayaran (C.A.A.I.P) Depok untuk mempererat jalinan silaturahmi dan memperkuat solidaritas antaranggota. Dalam suasana...