Jakarta | portaldesa.co.id – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah membentuk tim investigasi untuk menyelidiki kasus narapidana yang mengendalikan peredaran narkoba dari dalam penjara.
Dedi, Kasub Humas Kemenkumham Sulsel, mengonfirmasi hal tersebut pada Senin (12/6/2023) dan mengatakan bahwa pihaknya baru saja menerima kabar mengenai hal tersebut. Kepala Kantor Wilayah saat ini sedang menyiapkan tim untuk mendalami pernyataan dari Kapolda Sulsel bahwa ada narapidana yang mengendalikan peredaran narkoba dari Lapas Bone dan Rutan Jeneponto.
“Semalam kami dapat beritanya, kami masih dalami. Kepala Kantor Wilayah masih mempersiapkan tim untuk mendalami pernyataan dari Kapolda Sulsel bahwa ada narapidana kendalikan narkoba dari dalam Lapas Bone dan Rutan Jeneponto”, terangnya.
Dedi menegaskan bahwa pihaknya membutuhkan bukti-bukti yang cukup untuk mengambil tindakan tegas di lingkup lapas dan rutan.
“Kami juga butuh bukti dan yang penting ada personel kami yang ada di Rutan maupun yang ada di Lapas ikut sebagai bagian dari peredaran narkoba, pastilah kepala kantor tidak tanggung-tanggung untuk memberikan sanksi tegas”, tandasnya.
Ketika ditanya tentang penggunaan handphone oleh narapidana di rutan maupun di lapas untuk mengendalikan peredaran narkoba di masyarakat, Dedi mengakui bahwa hal tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Itukan katanya. Itulah yang saya maksud tadi masih mendalami. Berita kan masih di dapat semalam. Kalau masih ada, pasti akan ditindak tegas oleh Kepala Kantor Wilayah. Karena Pak Kepala Kantor Wilayah ini tidak tanggung-tanggung terkait perkara narkoba dan handphone yang ada di dalam rutan maupun lapas”, tuturnya.
Sebelumnya, telah dilaporkan bahwa peredaran narkoba di lingkungan Universitas Negeri Makassar (UNM), yang dikenal dengan sebutan almamater oranye, telah berlangsung sejak lama. Enam orang tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut memiliki inisial SAH (32), S (25), MA (33), AG (34), M (36), dan RR (37). Para tersangka ini diketahui sebagai mantan Mahasiswa UNM Makassar yang tidak menyelesaikan studi mereka.(Arf)