Lombok Tengah, NTB | portaldesa.co.id – Ketua Pegiat Anti Narkoba (PANA) NTB, M. Samsul Qomar, mengungkapkan keraguan terhadap keputusan Polres Lombok Tengah untuk merehabilitasi anggota DPRD setempat yang ditangkap karena penyalahgunaan narkoba. Pernyataan tersebut mengemuka setelah muncul berita yang menyatakan bahwa anggota DPRD tersebut adalah korban dan membutuhkan rehabilitasi.
M. Samsul Qomar, yang akrab dipanggil MSQ, menyatakan bahwa keputusan untuk merehabilitasi anggota DPRD Loteng terlalu prematur. MSQ menjelaskan bahwa mereka sepakat jika korban peredaran narkoba perlu menjalani rehabilitasi karena sebagai korban, mereka membutuhkan penyembuhan. Namun, MSQ berpendapat bahwa orang yang ditangkap karena menguasai dan menggunakan narkoba tidak harus langsung direhabilitasi, tetapi harus melalui tahapan tertentu.
“Kami sepakat jika korban peredaran narkoba dilakukan rehabilitasi karena memang sebagai korban harus disembuhkan,”ujar MSQ,ย Minggu (11/06/2023) dalam siaran persnya
Meskipun MSQ mengakui bahwa penangkapan oknum DPRD oleh Kapolres Loteng adalah prestasi yang patut diapresiasi, ia menganggap bahwa putusan sidanglah yang seharusnya menentukan apakah seseorang harus direhabilitasi atau tidak.
Ia heran mengapa ada pernyataan dari Kasat Narkoba yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah direhabilitasi, padahal belum ada sidang terkait kasus ini. MSQ mempertanyakan dasar hukum apa yang digunakan dalam pernyataan tersebut.
“Saya melihat belum ada sidang soal kasus ini, kok tiba-tiba ada statemen Kasat Narkoba bahwa yang bersangkutan sudah direbah, dasarnya apa kira-kira?,”ketus MSQ penuh heran
Oleh karena itu, MSQ meminta Kapolres Lombok Tengah untuk menjelaskan pernyataan anak buahnya tersebut agar tidak menciptakan yurisprudensi di masa depan. Ia mengingatkan pengalamannya dalam kasus-kasus narkoba sebelumnya di mana terlebih dahulu dilakukan sidang dan putusan sidang menentukan apakah seseorang harus menjalani rehabilitasi.
MSQ menegaskan bahwa kasus anggota DPRD ini terlihat agak berbeda dan istimewa. Menurutnya, anggota DPRD tersebut langsung dibawa ke rumah sakit jiwa selama tiga bulan tanpa melalui sidang terlebih dahulu. Ia berharap Kapolres Lombok Tengah dapat menjelaskan hal ini agar tidak terjadi permintaan perlakuan yang sama dari pelaku yang ditangkap di masa mendatang.
MSQ menambahkan bahwa mereka mendukung upaya Kapolres Irfan dalam memberantas narkoba di Loteng tanpa pandang bulu. Baginya, ini adalah tindakan mulia dalam menyelamatkan generasi muda bangsa. MSQ mengakhiri pernyataannya dengan harapan bahwa kejelasan mengenai kasus ini akan segera terungkap.
“Sekali lagi, kami mendukung Kapolres Irfan membasmi narkoba di Loteng, tanpa pandang bulu. Beliau sama dengan menyelamatkan anak-anak bangsa dan ini sebuah hal yang mulia,”tutup MSQ. (HSH)