Depok | portaldesa.co.id – Sebuah kecelakaan terjadi ketika sebuah mobil angkutan kota (angkot) bertabrakan dengan Kereta Rel Listrik (KRL) di perlintasan antara Stasiun Citayam dan Stasiun Depok, di Jawa Barat (Jabar). Polisi menyimpulkan bahwa angkot tersebut melintas di perlintasan ilegal.
Menurut Kasatlantas Polres Depok, AKBP Bonifacius Surano, kejadian itu terjadi pada Jumat (16/6/2023), pukul 10.15 WIB di Jalan Rawa Indah, Cipayung Depok. Awalnya, angkot itu melintas dari arah barat ke timur melalui perlintasan ilegal Rawa Indah.
“Ketika melintas, tidak ada kereta yang melintas atau perlintasan kosong. Namun, ketika melintas di atas rel Bogor-Jakarta, bagian bawah mobil terjebak di rel,” ujar Boni dalam pernyataannya, Jumat (16/6/2023).
Kemudian, dalam waktu kurang dari 10 menit, warga sekitar mencoba membantu dengan mendorong angkot tersebut. Namun, upaya tersebut tidak berhasil.
“Saat itu, kereta KRL dari arah Bogor menuju Jakarta datang dan menabrak angkot tersebut. Akibatnya, mobil terseret sejauh kurang lebih 50 meter,” tambahnya.
Boni menjelaskan bahwa angkot tersebut tidak memiliki penumpang saat kejadian terjadi. Tidak ada korban jiwa, hanya kerugian materiil yang terjadi.
“Angkot tersebut baru saja mengantar sekelompok ibu-ibu yang sedang mengikuti pengajian (carter). Petugas di perlintasan sempat memperingatkan sopir mengenai risiko angkot terjebak di perlintasan karena terlihat terlalu pendek, namun sopir tetap nekat melanjutkan perjalanan,” jelasnya.
Boni mengatakan bahwa angkot tersebut akhirnya berhasil dievakuasi dengan bantuan satu unit mobil pemadam kebakaran. Saat ini, angkot tersebut disimpan di kantor Laka Lantas oleh Unit Reskrim Polsek Pancoran Mas.
“Penanganan kasus ini akan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Pancoran Mas,” pungkasnya.(Rz)