Depok | portaldesa.co.id – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) terus menjadi topik perdebatan, para pendukung dan penentang mengutarakan pandangannya. Meskipun sistem zonasi diakui mendukung pemerataan kualitas pendidikan berdasarkan kedekatan dengan sekolah, banyak orang tua yang tidak puas dengan peraturan pemerintah yang baru. Ketidakpuasan tersebut muncul karena banyaknya siswa baik dari SD negeri maupun swasta yang tidak dapat memperoleh tempat di SMP atau SMA negeri melalui jalur zonasi.
Kesulitan saat ini terutama disebabkan oleh kurangnya ketersediaan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) terdekat di berbagai lingkungan. Ini menimbulkan tantangan yang signifikan bagi siswa yang ingin masuk melalui sistem zonasi. Salah satu contohnya adalah di wilayah kecamatan Sukmajaya.
Menurut Arif Suryadi, Ketua K3S (Kelompok Kerja Kepala Sekolah) SDN Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok mengatakan bahwa, di lingkungan Cisalak, Tirtajaya, dan Sukmajaya kekurangan SMP Negeri terdekat.
“Sekolah seperti SDN RRI Cisalak dan SDN Sukmajaya 1 pun berada di zona terjauh,” ujarnya, Selasa (20/06/2023)
Menurutnya, masalah ini tidak hanya terjadi di Sukmajaya saja, tetapi juga terjadi di Kecamatan lain, di mana terdapat kekurangan SMPN di setiap lingkungan.
Namun, Arif mengimbau orang tua tidak hanya mengandalkan jalur zonasi. Ia menyebutkan, sesuai isi Permendikbud Nomor 1 Tahun 2023, terdapat jalur alternatif bagi siswa untuk masuk ke SMPN. Jalur tersebut meliputi kriteria berbasis prestasi akademik dan non-akademik, pertimbangan bagi siswa kurang mampu secara finansial, pendidikan inklusif, dan siswa inklus
Lebih lanjut Arif mengatakan, penting bagi sekolah untuk fokus pada peningkatan prestasi siswa melalui upaya akademik dan non-akademik, karena hal ini memberikan kesempatan bagi siswa untuk dapat diterima di SMPN.
โNah, ini juga PRย bagi sekolah, bagaimana meningkatkan prestasi siswa didiknya melalui prestasi rapor atau prestasi kejuaraan. (akademik dan non akademik),โ ujarnya.
Dia menyarankan agar pemerintah mengalokasikan persentase kuota penerimaan yang lebih tinggi kepada siswa yang menunjukkan prestasi luar biasa, daripada hanya mengandalkan sistem zonasi.
“Hal ini akan memberikan kesempatan yang lebih besar bagi siswa yang berprestasi secara akademis. Dengan demikian, diharapkan masalah siswa yang tidak dapat mengakses sekolah menengah pertama negeri melalui sistem zonasi dapat diatasi secara efektif, memastikan inklusivitas dan keadilan dalam sistem pendidikan,” pungkasnya. (Edh)