Depok | portaldesa.co.id – Dalam rangka menjaga ketertiban parkir di sepanjang Jalan Raya Margonda, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok secara rutin melakukan patroli dan razia untuk mengatasi parkir liar. Dalam operasi tersebut, kendaraan yang terjaring parkir liar akan dikenai tindakan penggembokan dan penggembosan.
Deris M. Riza, Kepala Seksi Penertiban, Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban, Dishub Depok, menyatakan bahwa mereka melakukan patroli setiap hari guna menegakkan aturan parkir dan menertibkan kendaraan yang parkir di tempat yang tidak semestinya. Selain itu, satu kali dalam sebulan, mereka juga menggelar razia gabungan bersama Polres Metro Depok dan Satpol PP.
Pada pekan lalu, Dishub Depok bekerja sama dengan Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok melakukan razia parkir liar dan juga melakukan penilangan secara manual. Dalam operasi tersebut, sebanyak 54 kendaraan terjaring karena melanggar aturan parkir.
“Terjaring 10 kendaraan roda dua dan enam kendaraan roda empat yang ditilang. Selain itu, ada 38 kendaraan yang dikenai tindakan penggembosan atau penggembokan karena terparkir secara liar,” jelas Deris, Senin.
Deris juga mengimbau kepada masyarakat agar memarkirkan kendaraan mereka di tempat parkir yang telah disediakan, seperti di mal, apartemen, atau toko yang memiliki fasilitas parkir yang memadai. Hal ini sejalan dengan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 31 Tahun 2017 tentang Penertiban Parkir Kendaraan Bermotor di Ruang Milik Jalan.
“Melalui upaya ini, kami berharap dapat memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar aturan parkir, karena Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah menyediakan trotoar yang baik bagi pejalan kaki,” tambahnya. (Edh)