Jakarta | portaldesa.co.id – Korlantas Polri akan menerapkan persyaratan baru dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan mewajibkan Sertifikat Mengemudi sebagai persyaratan administrasi. Meskipun terlihat sebagai regulasi baru, sebenarnya ini adalah aturan yang sudah ada sebelumnya namun akan diimplementasikan secara resmi.
“Di Indonesia saja ini yang agak mudah, urutan ke-10 di dunia termasuk paling mudah bikin SIM. Makanya di beberapa negara ini, SIM Internasional kita enggak berlaku”, terang Yusri belum lama ini.
Persyaratan baru ini tercantum dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Yusri Yunus, menjelaskan bahwa proses pembuatan SIM di Indonesia sebenarnya relatif mudah. Bahkan, Indonesia menduduki peringkat ke-10 di dunia sebagai negara yang paling mudah dalam memperoleh SIM.
Yusri baru-baru ini menyatakan, “Di Indonesia saja prosesnya agak mudah, kita berada di peringkat ke-10 di dunia, termasuk yang paling mudah dalam pembuatan SIM. Oleh karena itu, SIM Internasional kita tidak berlaku di beberapa negara.”
Lantas, bagaimana ujian praktik SIM di Indonesia?. Materi ujian SIM, baik praktik maupun teori, telah dijelaskan dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012. Aturan tersebut memuat materi ujian teori yang meliputi pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Selain itu, materi ujian juga mencakup keterampilan mengemudi, etika berlalu lintas, pengetahuan tentang teknik kendaraan bermotor, dan pengetahuan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas. Dengan demikian, masyarakat dapat mempelajari materi-materi tersebut sebelum mengikuti ujian SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).(Arf)