Bandung | portaldesa.co.id – Polisi berhasil mengungkap praktik penyuntikan ilegal di area Bandung setelah melakukan penangkapan terhadap pemilik salon yang diduga terlibat. Pemilik salon tersebut adalah seorang pria bernama Testy, juga dikenal dengan nama Tasdik, yang berusia 56 tahun.
Berita ini dilansir oleh detikJabar pada tanggal Senin, 24 Juli 2023, setelah polisi menerima laporan dari seorang korban yang mengalami luka berat akibat melakukan suntik kolagen cair di salon tersebut. Korban, yang merupakan warga Cianjur, menerima suntikan kolagen cair pada payudara di salon yang dikelola oleh Testy.
Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo, menjelaskan bahwa tersangka T, atau Testy, melakukan penyuntikan kolagen kepada korban. Namun, beberapa hari setelahnya, korban mengalami gejala panas, demam, dan sensasi terbakar di area dada.
Korban akhirnya melaporkan kejadian ini kepada polisi, yang kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Testy beserta barang bukti terkait kasus tersebut.
Dalam hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa korban penyuntikan ilegal tidak hanya satu orang saja. Mereka menemukan adanya korban lain yang telah meninggal dunia akibat suntikan payudara ilegal ini. Salah satu korban dari Cianjur mengalami luka berat dan saat ini sedang menjalani perawatan medis. Sementara korban lainnya meninggal pada bulan Juni 2023. Namun, pada waktu itu, pihak berwenang masih melakukan pendalaman dan konfirmasi lebih lanjut dengan pihak keluarga korban.
Kasus ini menunjukkan bahaya dan risiko dari praktik medis ilegal yang dapat menyebabkan cedera serius bahkan kematian. Polisi terus berupaya untuk memberantas praktik-praktik semacam ini demi keselamatan dan keamanan masyarakat.(Rz)