Jakarta | portaldesa.co.id – Ferdian Paleka, yang sebelumnya dikenal karena konten prank kontroversial terhadap waria, kembali mendapatkan masalah dengan pihak berwajib. Kali ini, dia ditangkap oleh Polda Jabar karena tuduhan mempromosikan judi online di akun media sosialnya.
Penangkapan terjadi pada 16 Maret 2023 di sebuah rumah kos di wilayah Sukajadi, Kota Bandung. Paleka diduga melakukan promosi judi online melalui kanal YouTube dan Facebook miliknya, Paleka TV.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengonfirmasi bahwa Paleka ditangkap karena memperlihatkan aktivitas promosi perjudian di media sosialnya.
Dari hasil penyelidikan, Paleka terbukti mempromosikan setidaknya dua situs judi online yang mencakup permainan seperti poker, casino, togel, dan slot. Selama bulan Maret 2023, dia berhasil meraup keuntungan total sebesar Rp 600 juta dari promosi dua situs judi tersebut, dengan rincian Rp 30 juta dan Rp 570 juta.
Barang bukti yang berhasil disita oleh polisi termasuk satu unit ponsel dan akun YouTube dengan nama Paleka TV. Pihak kepolisian juga sedang berusaha menemukan pelaku lain yang menggunakan jasa promosi dari Paleka.
Dengan penangkapan ini, Paleka harus menghadapi konsekuensi hukum atas tindakan mempromosikan judi online yang melanggar aturan yang berlaku. Kasus ini tentunya menjadi peringatan bagi semua pengguna media sosial bahwa promosi aktivitas ilegal dapat berakibat serius dan melanggar hukum. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan mematuhi hukum yang berlaku.(Rz)