Bogor | portaldesa.co.id – Seorang pria dilaporkan ke pihak kepolisian karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya di Tanahsareal, Kota Bogor. Peristiwa ini menjadi sorotan karena korban saat ini sedang mengandung dan telah memasuki usia kehamilan 7 bulan, Kamis (27/7/2023).
Ketika diminta untuk memberikan konfirmasi, ayah kandung korban yang bernama F mengaku bahwa korban adalah anak kandung perempuannya. Dia juga menjelaskan bahwa dia telah melaporkan peristiwa ini kepada polisi, dimulai dari Polsek di Cimanggu, yang kemudian mengarahkannya ke Polres yang terletak di depan Taman Topi, Kota Bogor. Korban juga telah menjalani visum sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Korban diketahui hamil 7 bulan setelah diperiksa oleh seorang bidan pada tanggal 14 Juli sebelumnya. Pada saat itu, korban mengakui bahwa dia hamil akibat dari pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah tirinya.
F menambahkan bahwa mantan istrinya, yang merupakan ibu dari korban, telah menikah dengan pelaku selama kurang lebih tiga tahun. Anak mereka, korban dalam kasus ini, tinggal bersama mantan istri dan suaminya.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Padhila, membenarkan adanya laporan tentang kasus ini. Saat ini, Satreskrim bersama Unit PPA Polresta Bogor Kota sedang menyelidiki kasus ini. Rizka juga mengonfirmasi bahwa hubungan keluarga memang terdapat antara korban dan terduga pelaku, yaitu sebagai ayah tiri korban.
Situasi ini menjadi perhatian serius dari aparat penegak hukum, dan langkah-langkah untuk menangkap terduga pelaku sudah dalam proses. Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti dan mengungkap kebenaran di balik kasus ini. Semoga tindakan hukum dapat ditegakkan dengan adil demi keadilan bagi korban dan masyarakat.(Rz)