Jakarta | portaldesa.co.id – Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Didid Noordiatmoko, baru-baru ini mengungkapkan langkah-langkah yang diambil oleh pihaknya untuk mengawasi dan mengatur sektor aset kripto di Indonesia. Dalam upaya merangkul perkembangan sektor yang menjanjikan ini, pemerintah membuka pintu lebar-lebar bagi para pelaku industri yang ingin berpartisipasi dalam transaksi aset kripto, Sabtu (29/7/2023).
Didid Noordiatmoko menyoroti bahwa saat ini baru sekitar 23 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang telah mendaftar sebagai anggota bursa kripto Indonesia. Sebagai respons terhadap situasi ini, para exchanger (perantara pertukaran aset kripto) diberi tenggat waktu hingga bulan depan untuk mendaftar sebagai anggota bursa kripto Indonesia.
Namun, tidak hanya sekadar mendaftar sebagai anggota bursa kripto, Didid juga berharap para pelaku industri dapat mematuhi Undang-Undang yang berlaku dan mengutamakan perlindungan masyarakat. Dengan mengikuti regulasi yang telah ditetapkan, diharapkan sektor aset kripto dapat berjalan dengan lebih teratur dan aman bagi para pemangku kepentingan.
Selain itu, Didid juga menyampaikan bahwa transaksi di bursa kripto diharapkan bisa mulai berlangsung bulan depan. Oleh karena itu, para exchanger yang belum mendaftar sebagai anggota bursa perlu segera mengambil tindakan untuk mematuhi persyaratan dan waktu yang telah ditetapkan.
Terkait dengan aspek teknis, Bappebti telah menetapkan tata tertib yang baik untuk bursa, kliring, dan kustodian. Hal ini dilakukan untuk menjaga integritas dan keamanan sistem perdagangan aset kripto di Indonesia.
Pemerintah Indonesia, melalui Bappebti dan Kementerian Perdagangan, menunjukkan komitmen yang kuat dalam mendukung perkembangan sektor aset kripto. Pemerintah memandang bahwa perdagangan aset kripto dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional. Oleh karena itu, pembentukan bursa berjangka aset kripto merupakan bukti kehadiran pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif dan membangun ekosistem perdagangan aset kripto yang adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan menghadirkan kepastian berusaha dan kerangka regulasi yang jelas, diharapkan sektor aset kripto di Indonesia dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan, sambil tetap memastikan perlindungan terhadap masyarakat yang terlibat dalam transaksi aset kripto. Langkah-langkah yang diambil oleh Bappebti dan pemerintah merupakan upaya positif untuk mendorong pertumbuhan sektor aset kripto yang berkelanjutan dan berintegritas tinggi di Indonesia. (In)