Bali | portaldesa.co.id – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali telah memberikan pernyataan mengenai dugaan keterlibatan oknum pegawai Imigrasi di Bali dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual beli ginjal di Kamboja. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, menyatakan bahwa pegawai yang terbukti terlibat dalam tindak pidana kriminal akan dikenai sanksi tegas.
“Akan diberi sanksi,” ujar Anggiat Napitupulu pada hari Sabtu (29/7/2023).
Hingga saat ini, Anggiat belum memberikan tanggapan lebih lanjut ketika ditanya apakah ada anggota Imigrasi lainnya di Bali yang juga terlibat dalam kasus TPPO ini. Ia mengaku bahwa hingga saat ini belum menerima informasi resmi dari pihak kepolisian terkait adanya kasus TPPO dengan modus jual beli ginjal.
“Sampai sore ini, saya belum terinformasi,” kata Anggiat.
Sementara itu, dari pihak kepolisian juga belum ada keterangan mengenai petugas Imigrasi mana yang terlibat dalam kasus ini. Meskipun demikian, Anggiat dan seluruh jajaran Kemenkumham Bali menyatakan bahwa mereka akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan untuk mengungkap fakta-fakta terkait kasus TPPO tersebut.
“Saya menghormati proses hukum. Selanjutnya saya belum bisa comment,” ungkap Anggiat.
Kasus perdagangan orang (TPPO) adalah tindakan kriminal yang serius dan melanggar hak asasi manusia. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus bertindak tegas dan tanpa pandang bulu terhadap siapapun yang terlibat dalam praktik kejahatan ini. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali berkomitmen untuk melakukan investigasi menyeluruh dan memberlakukan sanksi yang setimpal jika ada oknum pegawai Imigrasi yang terbukti terlibat dalam kasus ini.
Sampai saat berita ini ditulis, perkembangan lebih lanjut mengenai kasus TPPO dengan modus jual beli ginjal di Kamboja masih menunggu informasi resmi dari pihak berwenang. Semoga proses hukum yang sedang berjalan dapat mengungkap kebenaran dan membawa keadilan bagi para korban yang terlibat dalam kasus ini. (In)