Depok | portaldesa.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mendorong masyarakat untuk melapor segera jika ada kabel yang melintang dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok bertanggung jawab atas penanganan asosiasi kabel dan fiber optic di wilayah tersebut.
Denny Setiawan, Kepala Bidang Bina Konstruksi DPUPR Kota Depok, mengungkapkan bahwa pengaduan yang bisa ditangani oleh pihaknya meliputi masalah utilitas kabel udara, Fiber Optic, PLN, dan galian yang merugikan masyarakat.
Ia juga menyatakan bahwa sebagian besar masyarakat tidak mengetahui kemana harus melapor terkait masalah utilitas kabel dan galian. Oleh karena itu, DPUPR tengah melakukan sosialisasi melalui kelurahan, kecamatan, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) untuk memberitahu masyarakat bahwa pengaduan bisa diajukan kepada mereka, Jum’at (04/08/2023)
Laporan dapat dilakukan melalui tag Instagram @dpupr_bikonkotadepok dengan melampirkan foto dan alamat. Alternatifnya, masyarakat juga bisa mengirimkan surat ke alamat Dinas PUPR Kota Depok di Jalan Raya Bogor KM 34,5.
Denny menegaskan bahwa laporan tertulis lebih disarankan karena memudahkan koordinasi dan memerintahkan operator untuk merapihkan atau memutus kabel yang bermasalah.
Bidang Bina Konstruksi memiliki peran penting dalam pengawasan dan penataan kabel serta galian. Hal ini disebabkan karena beberapa pekerjaan teknis harus dipastikan sesuai dengan rencana dan kesepakatan.
Untuk menjaga keindahan kota, DPUPR akan terus berkoordinasi dengan vendor dan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel).
Pemerintah Kota Depok berharap melalui partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan masalah ini, wilayah kota dapat tetap aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan serta terhindar dari risiko yang diakibatkan oleh kabel dan galian yang tidak tertata dengan baik. Semua upaya ini dilakukan untuk menjaga kenyamanan dan keindahan kota yang dicintai oleh warganya. (Edh)