depok | portaldesa.co.id – Wakil Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, Mad Arif, memberikan penekanan pada peran dan fungsi Anggota Dewan sebagai perwakilan rakyat dalam menjalankan tugasnya. Pernyataan ini disampaikan saat acara sosialisasi tugas dan wewenang Komisi A DPRD Depok di perumahan Puri Bali Bojongsari Kota Depok pada Minggu (12/11/2023).
Mad Arif, yang merupakan Wakil Ketua Komisi A dari Partai Demokrat Indonesia Perjuangan (PDIP), menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini melibatkan lima puluh anggota dewan DPRD yang bertugas menampung aspirasi masyarakat. Anggota Dewan yang terlibat dalam kegiatan sosialisasi ini berasal dari berbagai daerah pemilihan (Dapil).
Selain memaparkan fungsi dan tugas anggota Dewan, Mad Arif mengungkapkan bahwa saat ini, dirinya bertugas di Komisi A yang memiliki peran dan fungsi terkait dengan dua belas dinas di Pemerintahan Kota Depok.

โTujuan dari sosialisasi ini juga Merujuk pada Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan,โ ungkap Mad Arif dalam paparannya.
Mad Arif menjelaskan bahwa Undang-Undang tersebut menekankan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan anggota DPRD. โIni menciptakan hubungan kerja antara pemerintah daerah dan DPRD,โ jelasnya.
Dengan cermat, Mad Arif menekankan manfaat dari sosialisasi ini, yaitu peningkatan pemahaman masyarakat terkait kewenangan dan anggota, khususnya Komisi A DPRD Kota Depok.

Dalam sesi tanya jawab yang diselenggarakan sebagai bagian dari kegiatan sosialisasi, Mad Arif memberikan kesempatan kepada warga untuk bertanya. Hal ini bertujuan untuk mengakomodir keluhan dan pengajuan terkait pembangunan sehingga anggota dewan dapat berkontribusi dalam merealisasikannya.
Mad Arif berharap bahwa melalui kegiatan sosialisasi ini, masyarakat dapat secara aktif menuangkan pendapat dan keluhan mereka. โSaya akan memperjuangkan setiap usulan dari masyarakat, karena hal tersebut merupakan fungsi dan tanggung jawab saya sebagai anggota dewan,โ tandasnya.
Acara sosialisasi tugas dan wewenang Komisi A DPRD Kota Depok tidak hanya menjadi forum untuk berkomunikasi tetapi juga dirangkai dengan perayaan ulang tahun ke-17 Perumahan Puri Bali.
Selain syukuran, warga mengadakan gerak jalan pagi dan sarapan bersama. Untuk masyarakat yang ingin menguji emisi kendaraan roda empat, panitia bekerja sama dengan pihak ketiga menyediakan stan untuk uji emisi. Hal ini bertujuan untuk menentukan apakah kendaraan tersebut masih layak pakai, apalagi salah satu peserta uji kelayakan. Dengan demikian, acara tersebut menciptakan kesempatan bagi warga Puri Bali untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas lingkungan dan pelayanan publik. (Roni)