Bandung | portaldesa.co.id – Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial HC (41) yang merupakan warga Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, atas tuduhan melakukan pencabulan terhadap dua bocah. Tindakan pelaku diketahui melalui pesan singkat yang diterima salah satu korban oleh ibunya, Selasa (11/4/2023).
Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo, menyatakan bahwa pelaku mengancam korban dengan menyebarkan aibnya jika tidak melayaninya. Ketika korban menolak untuk dilayani, pelaku mengancam akan memberitahukan rahasia korban kepada orang lain. Oleh karena itu, korban terpaksa harus melayani atau menghibur si tersangka.
Kusworo mengungkapkan bahwa setelah pesan singkat terbaca oleh ibu korban, ia mulai menyelidiki kasus tersebut dan berhasil menangkap pelaku dalam kurun satu hari. Dari penyelidikan, diketahui bahwa pelaku melakukan pencabulan berulang kali pada korban.
Salah satu korban awalnya bercerita kepada temannya bahwa ia kehilangan sosok ayahnya. Kemudian, korban dikenali oleh pelaku yang kemudian digunakan sebagai bahan ancaman oleh pelaku.
Tindakan kejahatan seperti ini sangat merugikan dan membahayakan anak-anak yang merupakan generasi penerus bangsa. Oleh karena itu, perlu diambil tindakan tegas dan hukuman yang setimpal terhadap pelaku agar kasus serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.(Rz)