Surabaya | detik News – Segenap elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sampang Bersatu (AMSB) melakukan unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Jatim) , Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (14/03/2023).
Dalam orasinya, mereka menuntut agar Kejaksaan tinggi Jatim segera mengambil alih penanganan kasus penyelewengan Dana Bansos Tahun 2020/2021 silam, serta menetapkan tersangka dan menuntaskan kasus dugaan korupsi Bansos (bantuan sosial) di Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, yang berpotensi merugikan negara senilai Rp260 juta.
“Kami lakukan demonstrasi karena adanya dugaan Kades yang bertugas di wilayah Madura melakukan penyelewengan dana Bansos pada tahun 2020/2021, ” ujar Hanafi, selaku kordinator aksi unjuk rasa.
Pantauan portaldesa.co.id di lapangan, setelah unjuk rasa itu berlangsung, beberapa waktu kemudian mereka (Perwakilan AMSB-red) diterima oleh pihak Kejaksaan Tinggi Jatim melalui perwakilan Aspidsus, Ardito untuk beraudensi. Namun sayangnya, awak media tidak diperkenankan masuk meliput audensi tersebut.
โMohon maaf karena perkara ini masih penyelidikan, maka masih belum bisa diekspos ke media,โ tutur Kasi Penkum Kejati Jatim, Fathur Rohman.
Seusai mediasi yang berlangsung sekitar 30 menit , Aspidsus Kejati Jatim, Ardito berjanji pihaknya akan mengakomodir apa yang sudah disampaikan perwakilan AMSB untuk mempertanyakan proses penanganan penyidikan tindak pidana korupsi (tipikor) yang ditangani oleh Penyidik Kejari Sampang.
” Kasus ini sedang berproses, oleh karena itu, tentunya kita harus bersabar. Karena penanganan tindak pidana korupsi tidak ada yang mudah dan penanganannya pun membutuhkan waktu yang tidak sebentar, ” paparnya.
Ardito juga akan mempertanyakan kepada pihak Kejari Sampang mengenai kasus tersebut. “Kami akan berkordinasi kepada pihak Kejari Sampang mengenai kasus itu, seperti kendalanya sejauh ini, seerta bukti-bukti apa saja yang sudah dikumpulkan oleh Penyidik Kejari Sampang,” ujarnya. (wahyu)