Jakarta | portaldesa.co.id – Anggota Komisi IX Fraksi PKS, Netty Prasetiyani, melakukan intereupsi saat rapat paripurna ke-27 DPR RI berjalan, dengan mengungkapkan keprihatinannya terhadap RUU Kesehatan yang telah disepakati untuk dibahas dalam rapat paripurna tersebut. Ia menyoroti fakta bahwa RUU tersebut tidak mencakup ‘Mandatory Spending’ atau pengeluaran negara dan daerah dalam anggaran belanja kesehatan.
Dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa 20/6/2023, Netty menyampaikan kekhawatirannya secara pribadi. Ia menyatakan, bahwa meskipun RUU Omnibus Law Kesehatan telah melalui tahap pembicaraan di Komisi IX, pemerintah tidak ingin menyertakan ‘Mandatory Spending’ dalam anggaran belanja kesehatan.
Menurut Netty, keberadaan ‘Mandatory Spending’ dalam RUU Kesehatan sangat penting. Ia juga menyoroti tantangan yang dihadapi lembaga kesehatan di Indonesia selama Pandemi, dan menganggap hal ini sebagai acuan penting.
“Ketika kita menghadapi masa pandemi, kita menyadari betapa beratnya tantangan dalam membangun ketahanan dan kesehatan nasional,” kata Netty.
“Mulai dari sarana dan prasarana rumah sakit, kekurangan tenaga medis, hingga pemerataan di seluruh wilayah Indonesia, tampaknya sulit bagi kita untuk memaksakan RUU omnibus law kesehatan ini tanpa menyebutkan angka-angkanya,” tambahnya.
Netty juga meminta pimpinan DPR RI untuk memperhatikan pengeluaran dalam anggaran belanja kesehatan. Dirinya berharap, agar hal ini dapat dimasukkan kembali dalam RUU.
“Dalam rapat paripurna yang terhormat ini, saya juga meminta kepada pimpinan DPR RI dan Ibu Puan Maharani, agar dapat mendesak pemerintah untuk menyertakan mandatory spending sebagai bagian integral dari RUU Kesehatan,” ujarnya.
Rapat paripurna ke-27 DPR RI ini merupakan bagian dari Masa Sidang V Tahun Sidang 2022-2023. Agenda rapat mencakup Penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2022, penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2022, serta penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2022 oleh BPK RI.(Arf)