Jakarta | portaldesa.co.id – ASN Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menyalurkan zakat fitrah dan sedekah sebesar Rp 1.453.917.072 pada tahun 2023 melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Hal ini dilakukan dengan dukungan program pemerintah dalam menyelesaikan berbagai persoalan sosial, pengentasan kemiskinan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Senin (17/4/2023).
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej didampingi oleh Sekretaris Jenderal Andap Budhi Revianto dan pimpinan Kemenkumham lainnya telah menyerahkan zakat fitrah tersebut secara simbolis kepada Ketua Baznas Noor Ahmad. Eddy menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran Kemenkumham yang telah menunaikan kewajiban zakat melalui Baznas.
Eddy menjelaskan bahwa penyaluran zakat melalui Baznas ini adalah bentuk dukungan Kemenkumham terhadap program pemerintah dalam menyelesaikan berbagai persoalan sosial, pengentasan kemiskinan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ia berharap kegiatan ini dapat menjadi contoh bagaimana kita menyucikan harta, menyalurkan dan memanfaatkannya secara benar.
Lebih lanjut, Eddy menjelaskan bahwa perolehan zakat dari ASN Kemenkumham melalui Baznas di tahun ini jumlahnya lebih besar bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Adapun tahun ini, perolehan zakat mencapai Rp 238.004.590, sementara tahun sebelumnya sebesar Rp 1.215.912.482.
Ketua Baznas Noor Ahmad mengapresiasi adanya peningkatan dana zakat fitrah dan sedekah yang dilakukan Kemenkumham. Adapun dana ini akan diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan di berbagai wilayah.
Noor mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo dalam pernyataannya telah mengimbau seluruh umat Islam, khususnya pejabat negara, ASN, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan seluruh kepala daerah di seluruh Tanah Air untuk menunaikan kewajiban zakatnya melalui Baznas. Dengan demikian, dana zakat dapat dikelola dengan profesional dan transparan.
Semoga dengan penyaluran zakat melalui Baznas ini, dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat yang membutuhkan serta menjadi contoh bagi masyarakat lainnya dalam menunaikan kewajiban zakat secara benar dan tepat sasaran.(Rz)