Jakarta | portaldesa.co.id – Kasus pamer harta yang melibatkan istri pejabat Dishub DKI Jakarta, Massdes Aurouffy, kembali mencuat ke permukaan setelah inspektorat DKI melakukan pemeriksaan terhadapnya. Dugaan gaya hidup mewah istri salah satu pejabat Dinas Perhubungan DKI Jakarta itu ramai dibicarakan di media sosial. Massdes sering terlihat memakai tas mewah, seperti Hermes Birkin senilai Rp 1,5 miliar, dan putrinya juga turut memamerkan tas-tas mewah, seperti Lady Dior Bag seharga Rp 60 juta dan Balenciaga seharga Rp 17,6 juta, Selasa (11/4/2023).
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengungkapkan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti setiap rekomendasi dari inspektorat Pemprov DKI terkait istri Massdes. Ia menegaskan bahwa Massdes masih aktif sebagai pegawai dan meminta jajaran untuk menerapkan sikap integritas di setiap kegiatan.
Inspektorat DKI juga memeriksa Massdes terkait isu flexing keluarganya. Menurut Inspektur DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat, barang-barang mewah yang dipamerkan istri Massdes terindikasi tidak asli alias KW. Pihak inspektorat meminta Massdes membawa barang-barang mewah yang dipamerkan dan viral di media sosial untuk diperiksa keasliannya. Barang-barang mewah yang viral dipamerkan istri Massdes masih ada di Inspektorat dan inspektorat juga sudah berkomunikasi dengan KPK.
Syaefulloh menyatakan bahwa pihaknya terbuka jika KPK ingin mengecek barang-barang mewah itu dan inspektorat DKI juga sudah memeriksa istri Massdes. Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah menyampaikan progress pemeriksaan ini kepada Direktur LHKPN dan siap menunjukkan barang-barang tersebut secara terbuka jika KPK ingin melihatnya.
Kasus pamer harta atau flexing istri pejabat Dishub DKI Jakarta Massdes Aurouffy memang menjadi perhatian banyak pihak karena berdampak pada integritas pegawai negeri. Dalam menjalankan tugas, para pegawai negeri harus selalu memegang prinsip integritas dan menghindari perilaku yang dapat merusak citra instansi dan bangsa. Oleh karena itu, kasus seperti ini perlu ditindaklanjuti secara serius agar tidak merusak integritas institusi.(Rz)