Depok | portaldesa.co.id – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Lolly Suhenti, telah memperingatkan para peserta Pemilu. Lolly menjelaskan, bahwa akan ada sanksi pidana bagi peserta Pemilu yang melanggar aturan tersebut.
Menurut Bawaslu) RI, terdapat beberapa hal yang dilarang dalam kampanye Pemilu, seperti menghina agama, suku, ras, golongan, calon atau peserta Pemilu, menghasut dan mengadu domba masyarakat, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, serta menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu.
“Sanksi yang berkenaan dengan Pasal 280 itu sifatnya pidana, dalam konteks ini kita harus hati-hati. Ketika Bawaslu melakukan penanganan pelanggaran, dia pasti akan diiringi dengan upaya pencegahan”, kata Lolly di Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Sabtu (25/3/2023).
Pelanggaran terhadap larangan tersebut dapat dianggap sebagai tindak pidana Pemilu, yang dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Pasal 280 ayat 4 dan Pasal 521 UU Nomor 7 Tahun 2017. Peserta Pemilu yang melanggar larangan kampanye dapat dipidana dengan 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 24 juta.
“Ini yang sedang kami lakukan saat ini memastikan seluruh teman-teman parpol yang memang sudah punya nomor itu tidak melakukan yang sebagaimana dilarang,” sambungnya.
Lolly Suhenti juga menegaskan, bahwa Bawaslu sedang melakukan upaya pencegahan terhadap pelanggaran kampanye di tempat ibadah. Seluruh partai politik yang sudah memiliki nomor urut di Pemilu diminta untuk mematuhi aturan tersebut.
“Pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf c, huruf f, huruf g, huruf i, dan huruf j, dan ayat (2) merupakan tindak pidana Pemilu”, bunyi Pasal 280 ayat 4.
Oleh karena itu, bagi para peserta Pemilu, perlu untuk memperhatikan aturan kampanye yang telah ditetapkan. Kampanye di tempat ibadah tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga dapat merugikan kebebasan beragama dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Sebagai warga negara yang baik, kita harus menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan menghargai perbedaan, termasuk dalam pelaksanaan Pemilu yang berlangsung damai dan aman.
“Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar Larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h,huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah)”,bunyi Pasal 521.(Nw)