back to top

Berkas Tiga Tersangka Kasus Suap PN Surabaya Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Surabaya | portaldesa.co.id – Itong Isnaeni Hidayat, hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang tersandung kasus suap atas perkara pembubaran PT segera disidangkan. Sebab, berkas perkaranya kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

Selain berkas perkara Itong, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto juga melimpahkan berkas para koleganya yang terlibat dalam kasus yang mencoreng pengadilan tersebut. Mereka yaitu panitera pengganti Moh Hamdan dan RM Hendro Kasiono pengacara.

โ€œKami melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus suap di PN Surabaya. Yang pertama Itong Isnaeni Hidayat, kedua Moh Hamdan dan yang ketiga RM Hendro Kasiono,โ€ kata Wawan Yunarwanto usai melakukan pelimpahan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (7/6).

Menurut Wawan, Itong dan Hamdan dijerat dengan menggunakan pasal yang sama yaitu pasal 12 huruf c atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 65 KUHP.

โ€œUntuk tersangka RM Hendro Kasiono kami jerat pasal 6 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU Tipikor,โ€ ucapnya.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka pada Kamis (20/1/2022). Itong selaku hakim tunggal PN Surabaya menyidangkan perkara permohonan pembubaran PT SGP yang diwakili Hendro sebagai kuasa hukum perusahaan itu.

Dalam penanganan perkara itu, KPK menduga ada kesepakatan antara Hendro dan pihak perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada hakim. KPK juga menduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara itu berkisar Rp 1,3 miliar. Dimulai dari tingkat putusan pengadilan negeri hingga tingkat putusan Mahkamah Agung (MA).

Sebagai langkah awal realisasi uang Rp 1,3 miliar itu, Hendro menemui Hamdan, lalu meminta agar hakim yang menangani perkara bisa memutus sesuai dengan keinginan Hendro. Untuk memastikan persidangan perkara berjalan sesuai dengan harapan, Hendro diduga berulang kali menjalin komunikasi dengan Hamdan menggunakan istilah upeti demi menyamarkan maksud dari pemberian uang.

KPK mengungkapkan setiap hasil komunikasi antara Hendro dan Hamdan diduga selalu dilaporkan Hamdan kepada Itong. KPK pun menyebutkan putusan yang diinginkan Hendro adalah agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp 50 miliar.

Hamdan lalu menyampaikan keinginan Hendro kepada Itong yang kemudian menyatakan bersedia dengan imbalan sejumlah uang. Pada 19 Januari, uang imbalan diserahkan Hendro kepada Hamdan sejumlah Rp 140 juta untuk Itong.

Selain itu, KPK menduga pula Itong menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di PN Surabaya. Sehingga, hal itu akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik KPK. (Redho)

Popular

spot_img

More from author

Bikin Jabar Makin Istimewa, Dedi Mulyadi Lakukan Rotasi dan Mutasi Besar-Besaran

Bandung | portaldesa.co.id - Lakukan rotasi dan mutasi besar-besaran di lingkungan Pemerintah Provinsi, Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat rubah sejumlah Kepala Dinas, Kepala Badan,...

Ucapkan Selamat Mudik, Lurah Elin Imbau Warganya Untuk Tetap Menjaga Kondusifitas Lingkungan

Depok | portaldesa.co.id - Herliana Maharani (Elin) Lurah Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok imbau warganya yang akan akan melaksanakan mudik saat...

Bupati Pemalang Paparkan Misi 100 Hari: Wujudkan Kota Resik, Hijau, dan Apik dalam Silaturahmi Ramadan

PEMALANG | portaldesa.co.id โ€“ Dalam suasana penuh keberkahan bulan Ramadan, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Pemalang menggelar silaturahmi Ramadan di Masjid Al Mubarok,...

Ramadan Penuh Berkah, C.A.A.I.P Depok Kukuhkan Captain Dedy Susanto Sebagai Ketua Baru

Depok | portaldesa.co.id โ€“ Momentum Ramadan dimanfaatkan Corps Alumni Akademi Ilmu Pelayaran (C.A.A.I.P) Depok untuk mempererat jalinan silaturahmi dan memperkuat solidaritas antaranggota. Dalam suasana...